PERUSAHAAN Tirta Musi bakal memperoleh penyertaan modal sebesar Rp800 miliar guna meningkatkan kualitas air. Hal tersebut terungkap saat Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Palembang mengesahkan Raperda penyertaan modal Perusahaaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi menjadi Perda.
Pengesahan itu, membuat perusahaan air di Kota Palembang mendapatkan dana penyertaan sebesar Rp 800 miliar.
Juru bicara Pansus I DPRD Kota Palembang Muhammad Ridwan kini PDAM Tirta Musi segera menerima modal berdasarkan Perda yang telah disahkan.
DPRD menyetujui tentang penyertaan modal setuju siap di Paripurnakan. Penyertaan modal Rp800 miliar ini akan direalisasikan secara bertahap dalam bentuk barang dan uang.
“Raperda sempat di tarik Pemkot Palembang karena inventarisir aset masih ada yang belum terpenuhi. Sehingga ada sedikit penundaan dalam proses pengesahannya,” terangnya ketika memaparkan hasil rapat Pansus I dalam Rapat Paripurna DPRD Palembang, Senin (5/10/2020).
Dia berharap dengan ini, pelanggan PDAM akan semakin meningkat dan ini otomatis akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palembang sendiri dan membuka lapangan kerja.
Pihaknya berharap tahun 2021 nanti segera dianggarkan dana tersebut untuk PDAM Tirta Musi Palembang. Dan Pemerintah kota dapat merampungkan penyertaan modal sebelum masa jabatan Wali kota berakhir di tahun 2023.
“Ini Raperdanya sudah ketok palu, tinggal fasilitasi ke Provinsi apakah ada perubahan atau tidak, logikanya tidak ada perubahan karena kita sudah konsultasi ke Kemendagri,” jelasnya.
Sementara, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan Pemerintah Kota segera menindaklanjuti tanggapan dan saran dari anggota Pansus I. “Segera kami tindaklanjuti,” kata dia.[***]
Ril