Palembang – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nasrun Umar menghadiri Rapat Paripurna XLII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel, dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda Provinsi Sumsel, Selasa (6/3/2018).
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Rapat Paripurna XLII DPRD Provinsi Sumsel dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD M Yansuri. Rapat Paripurna XLII DPRD Provinsi Sumsel masa sidang pertama tahun sidang 2018 pembicaraan tingkat pertama lanjutan ini dalam rangka pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ke enam Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukun Perubahan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbayas Sumatera Selatan Energi Gemilang, Kedua mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis. Kemudian yang ketiga yakni mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Selanjutnya yang ke empat yaitu mengenai Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Kemudian yang kelima tanggal 26 Januari tahun 2018 mengenai Rancangan Perda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di kawasan Ekonomi Khusus TAA. Serta yang keenam mengenai Raperda tentang perubahan Perda nomor 17 tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Bea Siswa.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicaranya menilai bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah, akan dapat berjalan dengan baik dan efektif dengan dukungan sarana dan prasarana penunjang.
“Atas dasar itulah kami menyetujui Raperda tentang pengelolaan barang milik Pemerintah Provinsi Sumsel sehingga barang daerah sebagaimana dimaksud dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien,” tuturnya
Fraksi PKB turut berharap agar Raperda tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah dikawasan ekonomi khusus Tanjung Api- Api nantinya dapat berdampak pada peningkatan fungsi dan perkembangannya menjadi lebih cepat serta mampu bersaing dengan Kawasan ekonomi khusus lainnya di Indonesia.
“Untuk itu kami juga meminta agar pemerintah nantinya, dapat memberikan penjelasan secara mendetail terkait rencana memberikan fasilitas dan kemudah pajak daerah dan retribusi daerah di Kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-Api,” tambahnya.[bud]