SIDANG Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke 30 menyepakati rancangan peraturan daerah (raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Dalam sidang paripurna yang digelar, senin (23/11/2020) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri SH MH dan dihadiri 33 anggota dewan serta Bupati OKI H Iskandar SE menyepakati rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 untuk dijadikan perda.
Sidang Paripurna yang dimulai sekitar pukul 14.00 wib tersebut diawali dengan laporan badan anggaran terhadap RAPBD 2021 yang disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran (banggar) DPRD OKI, Nanda SH yang juga sebagai wakil ketua DPRD OKI.
Dalam laporan banggar Nanda SH menyebutkan bahwa laporan tersebut merupakan hasil pembahasan badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten OKI sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh badan misyawarah (banmus).
“Telah dilakukan pembahasan secara seksama dan mendalam dengan memperhatikan hasil pembahasan ditingkat komisi dengan mitra kerja.” kata Nanda.
Dari hasil pembahasan tersebut disepakati untuk pendapatan daerah sebesar 2,2 trilyun dengan rincian penerimaan dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan yang dipisahkan sebesar Rp. 300 miliar, dana alokasi umum Rp. 1,8 trilyun, dan lain-lain kekayaan yang dipisahkan sebesar Rp. 168 M.
Sehingga total pendapatan APBD 2021, Rp. 2.298.942.882.263.
“Jumlah ini mengalami penurunan dari jumlah pendapatan pada tahun 2020 sebeaar 2,341 T atau sebesar Rp. 42.8 Milyar jika dipersentase 1,83 persen.” ujarnya.
Sedangkan jumlah anggaran belanja sambungnya, sebesar Rp.2,705 Trilyun yang terdiri atas belanja operasional Rp.1,730 Trilyun yang terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja lainnya.
Kemudian belanja modal sebesar Rp.500 Milyar, belanja tak terduga sebesar Rp. 50 Milyar, belanja transfer sebesar Rp 423 M.
Total Jumlah belanja tersebut mengalami penurunan sebesar Rp.51.6 Milyar atau sebesar 1,87 persen.
“Dari uraian diatas terjadi divisit anggaran sebesar Rp.406 Milyar, Namun jumlah devisit tersebut ditutupi oleh total pembiayaan daerah sebesar Rp. 406 M. Sehingga APBD 2021 tidak terjadi devisit.” tandasnya.
Usai laporan banggar, sidang paripurna selanjutnya menyetujui atau menyepakati RAPBD 2021 yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan oleh Ketua DPRD dan tiga wakil ketua serta Bupati OKI.
Sementara itu Bupati OKI, H Iskandar SE dalam pendapat akhirnya mengatakan, kesepakatan bersama bahwa yang dilakukan adalah sebagai bentuk komitmen bersama dalam melakukan pengabdian kepada masyatakat.
“Tadi sudah disepakati besaran anggaran 2021 balance, mudah mudahan kesepakatan ini akan tepat sasaran, atas nama Pemkab OKI mengucapkan terima kasih kepada anggota Dprd Oki dan semua pihak.” katanya.
Iskandar berharap agar hal ini menjadi momentum untuk bangkit bersama dalam suasana pandemi covid-19 untuk mencapai tujuan pembangunan.[***]
Ril