Parlemen

Pandangan Umum Fraksi Terkait Nota Kuangan RAPBD, Bupati Muba Jawab Ini

Foto : Ari W

SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU – Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-27 Dalam Rangka Jawaban /Tanggapan Bupati Musi Banyuasin (Muba) atas Pemandangan Umum Fraksi–fraksi DPRD Kabupaten Muba terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Muba Tahun 2019, disampaikan Bupati Muba, Rabu (24/10/2018), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba.

Rapat yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muba, Abusari SH MSi bersama Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba dan turut dihadiri Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Muba

Setelah pembacaan jumlah anggota yang hadir oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Muba, M Tabrani Rizky SIP. Abusari selaku Pimpinan Rapat langsung mempersilahkan Bupati Muba membacakan pidato jawaban terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi Dewan terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Muba tahun 2019.

Dalam pidatonya, Bupati Muba, H Dodi Reza Alex Noerdin memberikan penjelasan terkait pertanyaan, saran dan masukan dari Fraksi-fraksi. Yang pertama yaitu untuk mengatasi lambatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak cukup dengan cara konvensional namun dibutuhkan langkah taktis dan rencana yang matang, kami sependapat maka telah dilakukan upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi.

“Yaitu, pengembangan kerjasama dalam menggali, menagih dan mengoptimalkan PAD dengan beberapa pihak seperti, MoU dengan Kejaksaan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha, MoU dengan Bank Sumsel Babel tentang penerimaan pembayaran pajak daerah dalam Kabupaten Muba melalui fasilitas online payment, MoU dengan PT POS Indonesia Persero) regional III Palembang tentang penerimaan pembayaran pajak daerah Kabupaten Muba. Kami bersama pihak-pihak terkait lainnya melakukan upaya jemput bola secara langsung ke lapangan untuk mencapai target yang telah ditetapkan disisa waktu yang ada. Kemudian melakukan perubahan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati untuk penyesuaian dasar tarif pajak daerah, mengoptimalkan pengawasan penerimaan pendapatan daerah, “ujarnya.

Kemudian terkait masih ada pekerjaan tender/lelang oleh beberapa OPD hal ini disebabkan antara lain, kesiapan dokumen administrasi dan teknis, perubahan Lerpres tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, perubahan nomenklatur di beberapa Perangkat Daerah dan kesiapan sumber daya manusia. Hal ini akan menjadi fokus perhatian kami untuk diperbaiki di masa yang akan datang.

Pandangan umum kedua, yaitu dari fraksi Partai Golongan Karya atas usul pengerukan Sungai Sake sepanjang 5 km berlokasi di Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh akan diprogramkan pada tahun yang akan datang. Mengenai aparat PLN agar pembersihan jaringan disepanjang jalan tidak sembarangan sehingga menghambat lalu lintas, akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan PLN.  Pungli yang dilakukan mengatas namakan Keamanan Desa (Preman) terhadap kendaraan yang bawa alat berat akan kami koordinasikan dengan Polres Muba untuk penertiban lapangan.

Sementara itu, untuk pandangan umum dari Fraksi PAN Bupati menjawab terkait usulan dan saran terhadap retribusi daerah disektor parkir, kami sepakat bahwa baik lokasi atau lahan dan tarif retribusi parkir perlu diperhatikan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku baik untuk roda dua atau empat, dan kami juga akan melakukan penertiban terhadap praktek-praktek parkir liar dalam rangka ketertiban umum dan memberikan rasa aman pada masyarakat. Selanjutnya kami sampaikan realisasi retribusi tempat khusus parkir sampai dengan Oktober sudah terealisasi sebesar 95,38%, mudah-mudahan sampai akhir tahun nanti target akan bisa tercapai.[**]

 

Penulis : Ari W

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com