PASCA merebaknya virus Corona (Covid-19) yang melanda dunia termasuk Indonesia, sejumlah pihak termasuk DPRD Sumsel sendiri, akan mengurangi aktifitas diluar pertemuan, hingga kunjungan kerja (Kunker) keluar provinsi.
Dimana salah satunya menurut Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, yaitu kunker ke Provinsi DKI Jakarta, yang dianggap jadi salah satu daerah sebaran virus corona paling tinggi di Indonesia.
“Mulai minggu depan, kita akan mengurangi pertemuan- pertemuan secara secara langsung, termasuk kunker ke DKI Jakarta,”kata Anita, Rabu (18/3/2020).
Pihaknya, akan menyampaikan kembali ke Bammus kedepannya, karena dalam menjalankan kegiatan berdasarkan aturan dan terdapat Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat, untuk antisipasi penyebaran virus corona.
“Meski secara resmi belum menerimanya, tapi harus dievaluasi lagi untuk perjalanan dinas. Kalau tidak penting tidak usah,” ucapnya.
Diungkapkan politisi Golkar ini, untuk anggaran dalam pencegahan dan penanggulangan virus corona ini, Pemprov bisa menggunakan anggaran pendahuluan yang ada untuk digeser, mengingat hal ini termasuk bencana.
“Kami di DPRD bersama Pemprov Sumsel, jikamana kalah ada anggaran yang akan dikeluarkan (penanggulangan virus corona) kita harus siap. Pastinya kita memakai dana yang tak terduga dulu bisa untuk bencana. Ini sudah instruksi presiden, kabupaten/ kota harus sudah menyatakan status, baru kita mengeluarkan,” tuturnya.
Disinggung apakah akan ada perubahan alokasi anggaran di APBD yang ada terkait keluarnya surat edaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Anita tak menampik jika hal itu bisa saja dilakukan dan pihaknya menunggu pihak eksekutif.
“Yang penting permintaan dari eksekutif, dan sampai hari ini, kita belum menerima (usulan). Kalau pun belum ada surat edaran, tapi jika bentuknya bencana, kita boleh menggeser anggaran yang ada,” tandasnya, jika di Sumsel ada 5 rumah sakit yang siap menangani pasien virus corona.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Katnavian telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 20/2020 tentang revisi dan relokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aturan ini dikeluarkan khusus untuk meningkatkan penanganan wabah virus corona baru (Covid-19). “Intinya adalah daerah dapat melaksanakan visi remunerasi APBD dengan fokus untuk meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan,” ijar Tito dalam jumpa pers di Kantor PB IDI, Jalan GSSY Ratulangi, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).
“Baik dalam rangka peningkatan kapasitas rumah sakit, atau sesuai standar penanganan isu corona virus disease 2019 (Covid-19) dan juga kampanye-kampanye pencegahan,” sambungnya.
Selain mengeluarkan Permendagri, pemerintah, kata Tito Karnavian, juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2020. Di mana isinya mencakup peningkatan daya tahan ekonomi masyarakat.[***]
Ril