Palembang Terkini

Kabar Baik untuk Ketua RT di Palembang, Aturan Baru Jabatan RT Jadi 5 Tahun

ril/fot: ist

Sumselterkini.co.id, Palembang –  Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Palembang yang habis masa bakti jabatan sudah mulai dilakukan pemilihan dengan masa bakti kerja yang baru, namun ada sebagian wilayah masih belum habis masa jabatannya dengan peraturan yang baru, dilakukan pemilihan serentak untuk tahun ini, walaupun beda untuk tanggal dan bulannya.

 

Usman Effendi,  Lurah Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang menjabarkan seperti disampaikannya. “Jumlah Rukun Tetangga (RT) yang ada di Kelurahan Sekip Jaya ada sebanyak 39 RT, dari jumlah tersebut, kebetulan masa jabatan dari Ketua RT nya, serentak habis pada tahun ini.

 

“Tapi ada yang sudah pemilihan dan sebagian ada yang belum pemilihan Ketua RT)” ucapnya, kemarin.

 

Untuk masa jabatan Ketua RT sebelumnya merujuk Perda No. 8 tahun 2007 Bab X Pasal 15, yaitu:

 

  1. Masa jabatan pengurusan RT dan RW adalah selama 3 tahun sejak tanggal penetapan.

 

  1. Pengurus RT dan RW dapat dipilih kembali berdasarkan musyawarah untuk 2 (dua) kali bakti berikutnya. Sedangkan mulai dari tahun ini merujuk dari perda No. 18 Tahun 2022 Bab V Pasal 17, yaitu:

 

  1. Pengurus RT atau RW memegang jabatan selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan.
  2. Pengurus RT dan RW dapat dipilih kembali berdasarkan musyawarah untuk 2 (dua) kali priode berikutnya.

 

Menurutnya, untuk pemilihan Ketua RT, yaitu Panitia dari masyarakat setempat membentuk kepanitiaan pemilihan Ketua RT.

 

Dan dilaporkan kepada lurah dengan membuat daftar nama mata pilih per KK (kartu keluarga) yang diketahui  lurah untuk disampaikan kepada masyarakat sebagai undangan dalam pemilihan Ketua RT yang akan dikumpulkan pada saat pemilihan berlangsung.

 

“Pemilihan Ketua RT ada dua opsi yang sering dilakukan oleh masyarakat dengan cara tertutup dan terbuka. Tertutup tidak ada calon yang ingin menjadi Ketua RT, tapi pada saat pemilihan, masyarakat sudah mempunyai nama calon nya masing-masing yang bakal ditunjuk menjadi Ketua RT, tetap dipilih dengan suara yang terbanyak. Sedangkan untuk opsi kedua masyarakat ada calon sebagai ketua RT yang ditampilkan di depan saat pemilihan berlangsung, jadi masyarakat bisa melihat langsung calon yang akan dipilih” tutupnya.[***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com