Palembang Terkini

Sidak di Pusat Penjualan Parsel, Apa Kata Wawako ?

ril/fot: ist

 

Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda melakukan sidak bersama BPOM Palembang di dua tempat penjualan parsel di Palembang.

Dalam sidak itu, ia memberikan imbauan kepada pengusaha atau penjual parcel harus menjual produk dalam kemasan parcel diatas 6 bulan masa expired.

“Kalau dibawah 6 bulan bahaya! Saya imbau untuk penjual parcel harus menjual produk khususnya makanan harus diatas 6 bulan,”kata Wawako saat melakukan Sidak, Selasa (17/4).

Wawako bersama BPOM Palembang melakukan sidak dadak ke dua tempat pusat penjualan parsel di Palembang. Yakni, Dunia parcel di Jalan Jendela Sudirman dan Abak parcel di Jalan Basuki Rahmat.

“Hasilnya tadi kita temukan ada parcel yang dekat waktunya expired. Kita minta di keluarkan dan dikemas ulang. Karena berbahaya untuk dikonsumsi kalau di jual,”jelasnya

Diakuinya para penjual parcel harus menampilkan kertas di depan pruduk parcel tersebut. Tujuannya agar konsumen bisa tahu apa saja isi parcel dan terpenting tanggal expirednya.

“Kalau misalnya batas waktu seperti apa jadi pembeli bisa tahu dia mau beli atau tidak. Lalu mereka juga bisa tahu harus di konsumsi parcel kapan. Kalau tidak dicantumkan bahaya dan konsumen berhak untuk tahu agar dia mau beli atau tidak,”pungkasnya

Kepala BPOM Palembang Zukifli mengatakan, biasanya orang mendapatkan parcel tidak langsung dibuka atau dimakan. Pastinya akan dipajang dulu beberapa hari atau bulan.

“Jadi kalau dari kami parcel itu layaknya di atas 6 bulan,”katanya.[***]

 

 

 

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com