Palembang Genjot Ketertiban Kota, 2 Perda Resmi Disepakati
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 29 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Palembang mulai memperkuat penataan kehidupan perkotaan melalui dua regulasi baru yang menyasar ketertiban masyarakat dan pelestarian budaya. Pemkot bersama DPRD Palembang menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (3/11/2026).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang. Dua regulasi yang dibahas mencakup penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat serta pemajuan kebudayaan.
Langkah ini menempatkan dua persoalan penting dalam agenda pembangunan kota. Di satu sisi, Palembang membutuhkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. Di sisi lain, identitas budaya lokal perlu dijaga agar tidak tergerus perubahan zaman.
Raperda tentang ketertiban umum diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan masyarakat dan menciptakan keteraturan di ruang publik. Sementara regulasi pemajuan kebudayaan diarahkan untuk mendorong pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan kekayaan budaya Palembang.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyebut persetujuan bersama tersebut sebagai hasil sinergi pemerintah kota dan DPRD dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mengapresiasi keterlibatan Pansus II dan Pansus IV DPRD Kota Palembang serta jajaran perangkat daerah selama proses pembahasan berlangsung.
“Keputusan bersama ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Palembang. Ini adalah bentuk semangat dan tekad bersama demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta membawa Kota Palembang menuju Palembang Berdaya dan Palembang Sejahtera,” ujar Ratu Dewa.
Selain dua Raperda, rapat paripurna juga menghasilkan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dokumen tersebut menjadi pijakan awal penyusunan APBD 2027. Melalui kesepakatan ini, setiap perangkat daerah memiliki pedoman dalam menyusun program, kegiatan, serta kebutuhan anggaran berdasarkan prioritas pembangunan kota.
Namun, kemampuan menjalankan agenda pembangunan juga bergantung pada kekuatan keuangan daerah. Karena itu, Pemkot Palembang turut menempatkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu perhatian utama.
Ratu Dewa mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat tata kelola penerimaan daerah.
Menurutnya, peningkatan PAD diperlukan untuk memperbesar kapasitas fiskal sehingga pemerintah memiliki ruang lebih luas dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga koordinasi dengan DPRD dalam tahapan penyusunan hingga penetapan APBD 2027.
“Kesepakatan bersama ini selanjutnya akan dijadikan pedoman oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027,” pungkasnya.
Dengan dua Raperda dan kesepakatan arah anggaran 2027, Palembang kini memiliki pijakan kebijakan untuk menata kehidupan masyarakat sekaligus menjaga kekayaan budaya daerah. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
