Sumselterkini.co.id, – Pemerintah Kota Palembang segera melakukan siaga pengamanan titik api menyusul beberapa pekan terakhir ini kabut asap semakin pekat, yang berdampak pada Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) mengalami peningkatan.
Bahkan kondisi udara, subuh dan menjelang malam sudah tak nyaman lagi dipenciuman, berdasarkan nilai ISPU dari 157 sampai kondisi Rabu ini menunjukan kewaspadaan terhadap Pemerintah Kota Palembang agar siaga 1.
Pejabat (PJ) Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan Pemkot akan secepatnya melakukan siaga pengaman titik api seperti daerah gambut khususnya pengaman di TPA Sukawinatan yang beberapa waktu lalu mengalami kebakaran.
“Mengatasi masalah titik api yang terjadi dibeberapa titik api di Kota Palembang butuh kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait berserta TNI dan Polri, oleh sebab itu saya secara langsung melihat kesiapan dari Dinas DPKPB, selain itu juga dibantu oleh PUPR, Perkimtan PDAM Tirta musi dan Dinas Kesehatan, karena sudah ada di daerah tertentu yang mengalami kesulitan air, “ungkapnya dalam apel siaga kebakaran di Dinas Pemadam Kebakaran, kemarin.
Ia mengatakan Pemkot akan secepatnya melakukan siaga pengaman titik api seperti daerah gambut khususnya pengaman di TPA Sukawinatan yang beberapa waktu lalu mengalami kebakaran.
Menurutnya masalah kebakaran yang terjadi di TPA Sukawinatan, tentunya dari pengalaman kemarin saya secara langsung berkoordinasi dengan Pak Gubernur Sumsel guna melakukan percepatan pemadaman api di TPA sukawinatan.“Alhamdulilah dengan armada yang lengkap api bisa di padamkan sampai 11 malam” tambahnya.
Dalam waktu dekat ini, lanjut dia, Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) untuk selalu waspada untuk selalu monitor memberikan pengawasan serta patroli jangan sampai ada warga yang masuk kedalam sana guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.“Kepada camat dan lurah setempat agar bisa melakukan kordinasi untuk selalu waspada terhadap kondisi di daerah mereka masing-masing serta memberikan arahan agar masyarakat setempat dilarang untuk membakar sampah sementara untuk proses belajar mengajar disekolah, kondisinya masih bisa dikendalikan dan masih belajar seperti biasa,” tutupnya.[***]