Dr. Johanes Widijantoro S.H., M.H., perwakilan dari Ombudsman Sumatra Selatan datang untuk melihat keadaan Rusun 26 Ilir Palembang.
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang berwenang untuk mengawasi segala pelayanan publik yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salah satu contoh lembaga yang diawasi adalah Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perumnas), yang mengurusi pengembangan Rumah Susun 26 Ilir.”Kami merespon terhadap Laporan tersendatnya revitalisasi Rumah susun ini,” ujar Johanes, kemarin, (11/10/21).
Kondisi rusun yang sudah tua, hilangnya sarana dan prasarana, serta tumpukan sampah menjadi tanda tanya akan kemajuan proses peremajaan rusun yang telah lama direncanakan Pemerintah Kota Palembang.”Pemerintah Kota Palembang sebagai pihak pengelolah wilayah memiliki kepentingan untuk mendorong Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan rencana-rencana revitalisasi itu,” jelas Johanes yang merupakan seorang dosen di Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Peremajaan Rusun berguna untuk memberikan kenyamanan serta mencegah resiko kecelakaan yang dapat membahayakan kesejahteraan penghuni rusun.
Instalasi listrik yang sudah berusia puluhan tahun, serta bangunan rusun sendiri yang telah ada semenjak 1984 menunjukan usia tua nya dan dalam keadaan kritis perlu pembaruan. Rendahnya kesehatan lingkungan juga mendapatkan perhatian, bertumpuknya sampah dan tersumbatnya selokan dapat menjadi sarang berbagai macam penyakit yang membahayakan masyarakat sekitar.
Johanes menyampaikan, menurut informasi yang diterima dari Pihak Perumnas bahwa dana masih menjadi masalah dalam proses revitalisasi Rusun, dan Ombudsman akan menyelidiki kebenaran pernyataan ini.”Kami akan konfirmasi apakah benar dana menjadi masalah pada proyek yang sudah berlangsung selama 5 tahun ini,” tutup Johanes.[***]