PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2020 ini mendapatkan banyak bantuan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru.
Selain proyek perbaikan infrastruktur jalan, juga ada Normalisasi Sungai, salah satunya di Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI.
Namun sayangnya, proyek bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) senilai Rp5,5 miliar ini diduga dikerjakan asal-asalan oleh kontraktor pemenang tender proyek, yakni PT Gajah Mada Sarana yang beralamat di Palembang. Berbagai pihak mengecam pengerjaan proyek ini, karena seharusnya kontraktor bisa bertindak profesional tanpa harus mengabaikan kewajiban.
Mujianto, warga Desa Riding menyayangkan pengerjaan proyek normalisasi di desanya tidak seperti yang diharapkan. “Setiap kontraktor pasti ingin mencari keuntungan, tapi tidak harus dengan mengabaikan pekerjaan. Memang ini proyek dari APBD Provinsi Sumsel, namun kami masyarakat desa selaku penerima manfaat merasa dirugikan,” ungkap Mujianto, Kamis (15/10/2020).
Menurut anggota BPD Desa Riding ini, sebelum proyek ini dilaksanakan, Pemerintah Desa telah mengundang masyarakat guna mensosialisasikan rencana Normalisasi tersebut.
“Sempat ada sanggahan dari masyarakat, warga berharap tidak merusak tanam tumbuh di sepanjang bantaran sungai. Namun tidak keseluruhan masyarakat yang protes, tapi kenyataannya ada wilayah Sungai di Desa Riding yang tidak dikerjakan,” cetusnya.
“Setahu saya, sebelum alat berat dibawa pulang oleh pemborongnya, mereka sempat mengerjakan pengerukan di Desa Pulauwan, desa yang berbatasan dengan Desa Riding. Itu juga sepertinya dikerjakan asal-asalan, dan diduga tidak sesuai dengan RAB dan dana yang sudah dianggarkan. Pemborongnya pasti untung besar,” sindirnya seraya meminta dinas terkait dapat memberikan teguran kepada perusahaan pemenang tender agar menyelesaikan pekerjaan mereka.
Abdullah selaku PPTK di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang OKI yang menjadi penanggung jawab proyek itu mengatakan, tidak ada yang salah dalam proyek tersebut. Sementara terkait areal yang dikerjakan juga sudah berdasarkan penyampaian dari Pemerintah Desa. “Kalau kubikasinya tidak ada persoalan, sudah cukup. Karena pemborongnya sudah mencukupi kubikasinya dengan mengeruk sungai di Desa Pulauwan. Dana 5,5 miliar itu volumenya sekitar 16.000 meter kubik,” tandasnya.[***]
Dra