OKI Terkini

Terkait PPDB 2020 Dimasa Pandemi COVID-19, Begini Penjelasan Dinas Pendidikan OKI

PEMERINTAH pusat melalui Menteri Kemdikbud mengeluarkan surat edaran keseluruh daerah terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimasa Pandemi COVID-19

Dikeluarkannya SE Menteri Kemdikbud No.4 Tahun 2020. Permendikbud itu membahas soal Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020 untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

“Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi tinggi untuk membuat masa berkumpul di tempat publik, seperti Sekolah ataupun Dinas Pendidikan,”katanya kemarin.

Oleh karena itu perlu peraturan agar nantinya dapat mengantisipasi masa saat  PPDB.

Kepala Dinas Pendidikan OKI,  H.Muhammad Amin S.Pd. MM, menjelaskan lagi, dalam Permendikbud, ada penjelasan tentang jalur pendaftaran PPDB 2020 seperti jalur zonasi(50 persen), jalur afirmasi (15 persen), jalur perpindahan tugas orangtua/wali (5 persen) dan jalur prestasi (30 persen) dari daya tampung sekolah.

“Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya, Selasa (19/5/2020).

Dinas sesuai dengan kewenanggannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.

“Jika daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat,” tutur Amin.

Penyaluran peserta didik ke sekolah lain dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh pemerintah daerah. “Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh.

Menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan,”  terang amin

Menurutnya, menambah ruang kelas baru jika daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Jika daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh sekolah,” jelasnya.

Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB

“Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.

Bila hal kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang,” Jelasnya.

Dalam tahap pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru

“Tahapan daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan,” pungasnya.[***]

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com