BADAN Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI bersama Kemendagri melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah, dan pengoperasian Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) terlaksana tertib, transparan, terarah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Kepala BPKAD OKI, Ir Mun’im MM mengatakan, kinerja pengelolaan keuangan daerah, sangat ditentukan dari baik tidaknya administrasi perencanaan, pengelolaan pelaksanaan keuangan daerah itu sendiri.
“Karena dengan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan mempercepat merealisasikan program,” terangnya.
Informasi yang diberikan meliputi implementasi pelaksanaan SIPD, karena yang berjalan saat ini masih banyak kesalahan dari tiap OPD saat menjalankan SIPD.
Ditambahkannya, sesuai prinsif pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan, tertib, tepat waktu, transparan, partisipatif melibatkan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan daerah lainnya.
“Kedepan penyusunan program kegiatan pada APBD, harus berpedoman pada Pengelolaan Keuangan Daerah dan SIPD. Penyusunan program kegiatan berdasarkan skala prioritas. Selain itu, SKPD mampu membelanjakan uang daerah secara efektif, efisien, dan optimal, tidak terjebak pada rutinitas, sehingga tercipta inovasi dari tiap OPD,” bebernya.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Dr Bahri SSTP MSi mengungkap, klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah.
“Soal pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pedomannya Permendagri No 77 tahun 2020. Tapi tiap daerah dipersilahkan membentuk perdanya pokok-pokoknya sendiri,” tukasnya.
Dengan pemberian kode dan daftar penamaan terkait perencanaan dan keuangan daerah, yang disusun secara sistematis sebagai pedoman, juga akan mendukung proses yang lain.
Diantaranya proses perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan, pertanggungjawaban keuangan, pengawasan keuangan juga terkait analisis informasi pemerintahan daerah lainnya.
“Siklus pengelolaan keuangan daerah ini ibarat satu saluran air, yang mengalir dari hulu ke hilir. Setiap kepala SKPD sebagai kepala PA, harus melakukan tindakan dan pengawasan, agar SIPD ini bisa berjalan tertib,” imbuhnya.[***]
ril