Sumselterkini.co.id, – Pj. Bupati OKI Asmar Wijaya bersama Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi melakukan penjajakan kerjasama pengelolaan rumah sakit (RS) Adhyaksa di kawasan wisata Danau Teluk Gelam.
Kawasan ini diproyeksikan jadi pusat penyelenggaraan kesehatan yustisial, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Pemkab OKI, tambah Asmar, gencar menawarkan potensi kawasan Teluk Gelam, agar eks lokasi PON dan Jamnas 2009 tersebut dapat direvitalisasi.
“Beberapa upaya sudah kita lakukan untuk menghidupkan kembali kawasan ini, terakhir dengan Kejaksaan kita jadikan pusat rehabilitasi napza,” terangnya.
Melalui kerjasama dengan Kejaksaan, jelas Asmar, Teluk Gelam akan lebih dimaksimalkan untuk melayani kesehatan masyarakat.
Direktur RS Adhyaksa Ceger Jakarta Timur Drg. Muhammad Budi Santoso, menyambut baik penjajakan kerjasama antara Pemkab OKI dan Kejaksaan tersebut.
Selain sebagai pusat penyelenggaraan kesehatan yustisial, sentra RS Adhyaksa yang sudah ada dibeberapa daerah juga membantu masyarakat sekitar dalam hal pengobatan, perawatan dan pelayanan kesehatan lainnya.
“Selain di Jakarta, Kejagung juga mengelola RS dibeberapa daerah seperti di Banten, Mojokerto dan Jambi. Tujuan pendirian selain mendukung proses penegakan hukum forensik klinik, juga memberi pelayanan kesehatan lainnya,” terang dia.
Melihat potensi yang ada serta keseriusan pemerintah daerah, Santoso menyampaikan, pemkab dan Kejari OKI untuk segera mematangkan rencana ini dengan Kejaksaan Agung.
“Secara teknis segera kita matangkan ke Kejagung dengan melengkapi proposal serta dokumen pendukung lainnya. Melihat potensi dan keseriusan Pak Bupati, saya optimis akan menyusul RS Adhyaksa di wilayah Sumsel,” jelas Santoso.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi mengatakan, rencana pengelolaan gedung eks hotel kembar Teluk Gelam untuk layanan kesehatan ini, selain sebagai instrumen fungsi penegakan hukum forensik klinik, juga untuk memperluas layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Tidak hanya jadi instrumen dalam upaya mengefektifkan fungsi penegakan hukum, juga sebagai langkah konkrit mendukung pemerintah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat,” ujar Kajari.[***]/dra