HASIL evaluasi laporan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Ogan Komering Ilir raih capaian tertinggi tingkat nasional seluruh Kabupaten di Indonesia dengan perolehan skor xxxxxxxx
“Standar Pelayanan Mininal ini merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar dan menjadi urusan pemerintahan yang wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal”, terang Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sri Purwanungsih, SH. MAP.
Mining menambahkan terdapat 6 bidang yang menjadi bahan evaluasi laporan SPM yaitu bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum (PU), perumahan rakyat (PERA), tramtibumlinmas, dan bidang sosial.
“Guna melalukan strategi peningkatan standar pelayanan minimal (SPM) perlu ada integrasi program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran dalam dokumen perencanaan daerah; melakukan penguatan TIM Penerapan SPM; Penerapan SPM mengacu Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 tahun 2021 serta daerah wajib menyusun rencana aksi melalui penetapan peraturan kepala daerah”, imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan 5 Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meraih capaian SPM tertinggi. Dalam hal ini, Kabupaten Ogan Komering Ilir menempati posisi ketiga dengan capaian 98,70 persen.[***]