Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit yang diterima Pemkab OKI sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 91/2023 terkait dengan rincian penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit, yang dikeluarkan Kementrian Keuangan.Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Ir. Asmar Wijaya, M. Si mengatakan sesuai dengan PMK tentang DBH Kelapa Sawit penggunaan DBH telah ditetapkan peruntukannya oleh Kemenkeu antara lain untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, penguatan program sawit rakyat serta Rencana Aksi Daerah (RAD) sawit berkelanjutan.
“Jadi semua aturan penggunaan anggaran DBH Sawit sudah ada di dalam PMK, dan seluruh daerah harus menjalankan program dari DBH Sawit, selanjutnya Bupati akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit,” jelas Asmar. Kamis, (12/10)
Pemkab OKI menurut Asmar patut bersyukur karena mendapat dana bagi hasil perkebunan sawit dan insentif penurunan stunting dengan nilai yang cukup besar. Dana tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi daerah untuk melakukan pembangunan.
Adapun rincian pengunaan dana bagi hasil sawit untuk kegiatan pembangunan dan pemeriharaan infrastuktur jalan minimal 80 persen, dan untuk kegiatan lainnya sebesar 20 persen.
Selain DBH dari Kepala Sawit, Pemerintah OKI juga terima bonus dari Pemerintah Pusat atas capaian akselerasi penurunan stunting.
“Pemerintah Kabupaten OKI juga menerima penghargaan berupa Dana Insentif Fiskal Kategori Penurunan Angka Stunting dari Pemerintah Pusat sebesar
5,7 Miliar atas keberhasilan penurunan stunting”, jelas Asmar.
Asmar menyebut apresiasi ini harus kita pergunakan dengan optimal. Kabupaten OKI mampu menurunkan hinga 17,1% dari yang sebelumnya 32,2 persen di tahun 2021 jadi 15, 1 di tahun 2022 persentase stunting, ini jadi capaian terbaik di Provinsi Sumatera Selatan.
“Atas nama Bupati OKI, Pemkab OKI terus berkomitmen untuk menurunkan angka Stunting di OKI, sehingga target angka prevalensi stunting 14% pada 2024 dapat tercapai,”katanya
Penghargaan berupa dana Insentif Fiskal yang diberikan tentunya akan menjadi motivasi bagi Pemkab OKI untuk terus meningkatkan upaya dalam menekan angka Stunting melalui 8 aksi konvergensi.
“Karena itu, akselerasi penanganan stunting terus diupayakan sehingga selaras degan kualitas dan produktivitas SDM di bumi Bende Seguguk ini”, tandasnya. [***]/dra