PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memperbolehkan seluruh masyarakat untuk melaksanakan sholat id berjamaah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Kita kan sudah menerima surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten OKI, dan memperbolehkan kegiatan sholat id berjamaah di masing – masing Desa
Yang akan diperingati pada 10 Zulhijah, maka pada tahun ini Idul Adha 1441 ditetapkan pada Jumat, 31 Juli 2020.
Tetapi seluruh majelis harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 2 meter,” ucap, H. Husin Sekretaris Daerah OKI, ketika ditemui, Jum’at (10/7/2020).
Namun dijelaskan Husin, mekanisme sistem pengaturan tempat digelarnya ibadah dikembalikan ke masjid dimasing – masing desa tersebut, tidak ada aturan resmi dari pemda.
“Kan sesuai sunah yang ada sebaiknya untuk sholat Idul Adha maupun Idul Fitri sebaiknya diadakan di lapangan yang luas, jadi misal ruang lingkup masjid tidak dapat menampung banyaknya penduduk di desa tersebut
Karena kan harus tetap mengikuti protokol jaga jarak setiap jamaah, ya lebih baik petugas masjid menyiapkan lapangan yang luas untuk menampung seluruh jamaah,” jelasnya, jika tidak memungkinkan lokasi sholat dapat dipindah dari masjid kelapangan dan tetap menyediakan tempat cuci tangan.
Disampaikannya pula, pemkab Kabupaten OKI telah menyiapkan 4 ekor sapi untuk kemudian akan dibagikan ke masyarakat dibeberapa Kecamatan.
“Nantinya kita akan membagikan daging kepada orang yang berhak mendapatkan pembagian harta zakat atau Mustahiq, untuk pemotongan biasanya disebar ke beberapa Kecamatan
Kita tujukan terutama ke Kecamatan yang sangat terdampak ekonominya dengan adanya Covid-19,” ungkapnya
“Disamping itu juga banyak pejabat yang ber qurban secara pribadi yang ditujukan ke masjid terdekat rumahnya,” tambahnya.[***]
Dra