GEJOLAK warga Desa Ulak Kedondong Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terkait harga ganti rugi lahan yang terjadi akhir – akhir ini, mendapat perhatian DPRD OKI.
Pertemuan yang digelar di ruang badan anggaran (Banggar) DPRD OKI,. Saat membuka rapat, Ketua Komisi III DPRD OKI, Made Indrawan menyatakan dari kesimpulan yang diperoleh bahwa ganti rugi lahan masyarakat sebesar Rp 1.000.000 perhektar dirasa terlalu rendah (kecil).
“Menurut masyarakat harga ganti rugi yang pas itu sebesar Rp 11.000.000 perhektar. Tapi yang disepakati pada waktu itu sebesar Rp 1.000.000 perhektar,” terangnya.
Masih kata Made, masyarakat juga mempertanyakan proses ganti rugi lahan yang dinilai tidak ada sosialisasi yang lebih luas dan hanya sebagian saja warga yang tahu adanya sosialisasi tersebut.
“Tadi juga disampaikan ada sebagian tanah masyarakat yang tidak diganti rugi berdasarkan alas hak yang dimiliki,” ucapnya.
“Setelah ini nanti akan kita ambil kesimpulan untuk selanjutnya dilakukan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh lembaga DPRD OKI,” imbuh Made.
Davidson SH, MH kuasa hukum masyarakat Desa Ulak Kedondong mengatakan permasalahan ini melibatkan masyarakat Desa Ulak Kedondong dan pihak PT Samora Usaha Jaya (SUJ) di tahun 2015 dan 2016 lalu.
“Jadi kami buka sekarang karena kita menyakini bahwa ada amanat undang-undang nomer 39 tahun 2013 yang tidak dijalankan oleh pihak perusahaan ataupun pemerintah desa pada saat itu,”
“Mulai dari pembebasan lahan yang tidak transparan baik dari pemerintah dan perusahaan menimbulkan indikasi adanya dugaan-dugaan. Kami meminta keterangan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini segamblang – gamblangnya sesuai aturan yang benar,” sebutnya.
Dijelaskan terdapat beberapa tuntutan yang disampaikan yaitu tentang harga pembebasan lahan, lalu tentang adanya indikasi pemotongan 30 persen dipotong dari hak masyarakat yang tidak tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
“Selain itu juga soal kejelasan plasma yang sudah berjalan sekitar 5 – 6 tahun. Sampai hari ini juga tidak ada kejelasan, padahal beberapa kali kita sampaikan kepada kepala desa definitif dan tokoh masyarakat. Makanya kita pertanyakan pada rapat RDP kali ini,” kata dia.
Dirinya mengharapkan setelah pertemuan ini, agar para pejabat baik dari legislatif dan eksekutif dapat menyelesaikan permasalahan dan memperoleh hak-hak masyarakat.[***]