Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.Ik, SH, MH, Menggelar Pres Release Ungkap Kasus Pembunuhan terhadap korban Kepala Desa Kuala 12 Antoni, bertempat dihalaman Mapolres OKI, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP melalui Kapolsek M. firmansyah, SH.
Dalam pers rilinya Kapolsek Tulung Selapan, mengkralifikasi dari pemberitaan terdahulu yang di alami Kepala Desa(Kades) Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, Antoni saat berwuduh hendak shalat magrib dirinya ditikam dari belakang oleh oknum masyarakat setempat hinga tewas, kejadian terjadi pada jumat 29/7/2022 yang lalu.
Dari keterangan Camat Tulung Selapan Soleh yang mengatakan diduga pelaku dalam kondisi sakau narkoba dan bukan hanya kades Antoni yang menjadi korban penikaman pelaku namun ada dua korban lainnya yang menjadi korban penikaman, namun dua korban ini hanya luka ringan, dan ada pemberitaan di media online bahwa tersangka di duga ODGJ.
Menurut Kapolsek Tulung Selapan, M. firmansyah, SH. kronologi kejadian awalnya
ini merupakan dedam lama, pada tahun 2018 korban menuduh pelaku mencuri mesin sepidbot milik Kepala Desa Rantau Lurus.
Lantas pada hari jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 Wib pelaku melihat korban melintas di depan pelaku yang sedang duduk di teras rumah, dimana pelaku merasa tersinggung terhadap korban yang tidak menegur malah memberikan tatapan sinis, pelaku kemudian masuk kedalam rumah dan langsung mengambil satu bilah senjata tajam jenis pisau.
“Pelaku kemudian keluar rumah menuju arah masjid Al-Muhajirin dan bersembunyi di belakang tedmon, korban muncul hendak mengabil wudhu bersama Rizal dan Rio, pelaku Ari mendekati dan langsung menusukkan senjata jenis pisau kearah tubuh korban sebanyak tiga kali, mengenai punggung bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan korban menyebabkan korban jatuh ke sungai dan langsung meninggal dunia,” terang Firmansyah.
AKP. M. Firmansyah, SH dalam pers rilisnya juga mengklarifikasi bahwa hanya satu korban dalam insiden tersebut yaitu Kepala Desa kuala 12 Antoni dan tersangka juga tidak dalam pengaruh narkoba dan sudah di buktikan dengan tes dan hasilnya negatif.
Dan barang bukti yang di amankan berupa satu bilah pisau, satu helai baju gamis warna hijau dan satu helai celana pendek warna hitam, dan tersangka di ancam pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman pidana seumur hidup.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, Ari Anggara mengaku karena ada dendam lama terhadap korbannya selaku kades Kuala 12 Antoni karena dituduh mencuri mesin spetbot pada tahun 2018 dan korban ada pembicaraan kalau saya mendapatkan surat panggilan dari kapolsek.
Melihat korban melintas didepan rumahnya, ketika itu pelaku melihat korban mau mengambil whudu disamping dapur rumahnya, pada saat itu saya lagi didalam kerumah langsung mengambil pisau dapur dan saat itu korban saya tusuk sebanyak tiga kali hingga terjatuh keair, kini pelaku medali perbuatanya,” ungkap pelaku.[***]