Kriminal

Luar Biasa, Kurang Sepekan 3.000 Orang Daftar di Situs Nikahsirri.com

barang-bukti-nikahsirri.com

Sangat luar biasa kurang dari sepekan orang yang mendaftar di situs www. nikahsirri.com. Bahkan sebanyak 2.700 menjadi klien (orang yang menjadi pasangan untuk dinikahi), sisanya menjadi mitra (orang yang ingin dinikahi).

Foto: Barang Bukti Nikahsirri.com (pojoksatu.id)

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Sangat luar biasa kurang dari sepekan orang yang mendaftar di situs www. nikahsirri.com. Bahkan sebanyak 2.700 menjadi klien (orang yang menjadi pasangan untuk dinikahi), sisanya menjadi mitra (orang yang ingin dinikahi).

Layanan online lelang keperawanan dan nikah siri itu dinilai penegak hukum sebagai pelanggaran pidana. Aris Wahyudi (AW), pemilik www.nikahsirri.com, pun sudah ditangkap dini hari kemarin (24/9/2017). Sejak itu situss tersebut segera diblokir.

Aris ditangkap jajaran cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bekasi, Jawa Barat. Polisi menjerat pria 49 tahun itu dengan tuduhan pelanggaran terhadap undang-undang pornografi dan perlindungan anak.

”Kami mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu laptop, lima buku tabungan, dan satu handphone,” kata Dirkrimsus Polda Metro Kombespol Adi Deriyan seperti diberitakan JPNN hari ini, Senin (25/9/2017).

Orang yang ingin menjadi klien, lanjut Adi, harus mendaftar Rp 100 ribu. Aris juga mendapatkan bagi hasil dari mahar yang berhasil didapatkan mitra. Rinciannya, 80 persen untuk mitra, 20 persen untuk Aris.

Porsi itu menjadi hitungan mutlak. Tidak bisa ditawar. Dan Aris membuat saluran pembayaran online agar mitra tidak mangkir dari kewajiban.

”Misal, mitra A menentukan besaran mahar 200 poin. Berarti klien membutuhkan 200 poin kan. Setiap poin itu dibeli klien dari AW. Dan dari sana, Aris langsung memotong 20 untuk dirinya,” papar Adi.

Lantas, apakah www.nikahsirri.com adalah bentuk prostitusi yang berkedok agama? Adi mengaku belum bisa menjawab. Dia mengatakan, pihaknya perlu mendalami terlebih dulu.

”Kami akan cek, apakah benar mitra dan klien ini belum berkeluarga. Jadi tidak boleh asal ngomong begitu,” bebernya.

Sementara itu, terkait keuntungan yang didapat AW, Adi mengaku mendapat barang bukti uang tunai Rp 5 juta. Uang itu diamankan ketika penangkapan.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com