SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Pengumuman kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah diumumkan pada Selasa (31/10/2017). Namun sayangnya tes yang dilaksanakan oleh Kementrian Keuangan [Kemenkeu] dinilai netizen berbau tak terbuka.
Para netizen merasa ada kejanggalan dengan hasil seleksi. Pasalnya banyak yang menilai bahwa yang nilai nya lebih rendah lolos dan yang mendapat nilai tinggi justru tidak lolos.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto menegaskan, tidak ada kecurangan dalam proses seleksi CPNS tersebut. Pasalnya semua proses seleksi dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnepan RB)
“Dari segi proses recruitment 2017 ini merupakan sentralisasi atau secara nasional, koordinasi Kementerian PAN-RB dengan BKN. Ini terpusat yang secara utuh ditetapkan berbagai hal berkaitan dengan proses recruitment ini mengenai informasi, tata cara kelulusan SKD, timeline atau batas akhir seleksi kapan, nilai ambang batas SKD (passing grade). Seluruhnya diformulasikan dengan MenpanRB,” ungkap Hadiyanto di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Menurutnya, Kemenkeu melakukan proses seleksi sesuai aturan yang juga dilakukan oleh Kementerian lainnya. Hanya saja banyak yang hanya melihat dari jumlah nilai perolehan, padahal penilain dalam satu klasifikasi yang dibutuhkan berbeda.
“Sudah ada urutan tata pelaksanannya. Kemenkeu bersama 61 K/L lainnya yang ada formasinya dan ikut proses recruitment laksanakan recuritment itu,” jelasnya.
Terkait dengan protes yan dilayangkan oleh beberapa masyarakat kepada Kemenkeu karena tidak paham. Padahal Kemenkeu melakukan proses dan pengumuman yang lolos setelah diputuskan bersama Badan Kepagawaian Negara (BKN). Pasalnya semua data ada di BKN dan BKN sampaikan ke seluruh K/L.
“Kemenkeu laksanakan proses recruitment dan sampaikan proses pengumuman kelulusan berdasarkan keputusan tadi dan keputusan BKN. Karena yang kelola jumlah administrasi dan proses seleksi recruitment ini di BKN. Maka pengelolaan data dan jumlah yang ikut serta, kompliasi tabulasi ataupun pengelolaan data yang ikut recruitment ini atas dasar BKN. BKN sampaikan ke masing-masing K/L data yang lulus tes SKD,” jelasnya.
Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa dalam proses pemilihan ada kualifikasi dan formasi untuk masing-masing bagian yang dibutuhkan. Dari kualifikas ini yang dicari berbeda.
Misalnya untuk jabatan analisis berkas sengketa, kualifikasinya ada tiga yakni S1 Akutansi, S1 Hukum dan S1 perpustakan. Tapi komposisi jumlah dari masing-masing kualifikasi itu berbeda yakni 10: 5: 1. Maka sesuai ketentuan KemenpanRB, untuk peroleh jumlah yang dapat ikut ketahap selanjutnya tes SDK dikalikan dengan 3.
“Jadi kalau 10 dikali 3. Maka yang lolos SKD ke tes selanjutnya 10×3 untuk yang akuntan. Pengumuman yang dilakukan Kemenkeu basis atau dasarnya sama dengan K/L lainnya, yaitu data dan info dari BKN mengenai jumlah kelulusan dan passing grade,” tukasnya.[okezone]