Nasional

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Gelombang I

Foto : istimewa

BPJAMSOSTEK menyerahkan data calon penerima bantunan subsidi upah gelombang pertama dengan rincian sebanyak 2,5 juta pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Senin (24/8/2020).

Menurut Agus Susanto, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai  kesepakatan dengan Kemenaker, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

“Dari target calon penerima BSU 15,7 juta peserta, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis hingga 3 tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta peserta. Dari jumlah tersebut kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta,” kata Agus.

Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch), hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

“Saat ini masih terdapat sekitar 2 juta pekerja nomor rekeningnya belum diterima BPJAMSOSTEK. Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja, paling lambat tanggal 30 Agustus 2020. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tutur Agus.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menerima data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK dan menyatakan, data batch pertama BSU sebanyak 2,5 juta ini akan di checklist untuk mengecek kesesuaian data yang ada.

“Setelah itu, baru akan kami serahkan kepada KPPN untuk nanti akan disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah. Dari bank pemerintah tersebut nanti akan ditransfer ke penerima program Bantuan Subsidi Upah,” bebernya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa Kemnaker, butuh waktu 4 hari untuk melakukan checklist pada data yang telah diberikan oleh BPJAMSOSTEK demi mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ida juga memastikan pegawai non ASN untuk mendapatkan BSU ini,  yaitu pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini,” pungkas Ida.[***]

Ril

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com