SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Lembaga Sensor Film (LSF) RI menilai kesadaran masyarakat untuk memilih film sebagai tontonan yang layak masih sangat jauh dari harapan, oleh karena itu LSF hadir ditengah masyarakat untuk mengingatkan terkait persoalan ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjadikan Budaya Sensor Mandiri, yakni, prilaku sadar dan cerdas untuk memilih film sebagai tontonan,”kata Ketua LSF RI, DR. Ahmad Yani Basuki, Usai Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri, di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sabtu(27/10/18).
Menurutnya, saat ini masyarakat dengan mudah membuat film, mudah menyebar film dan mudah mengakses film.
Padahal, lanjut dia tidak semua film yang beredar itu melalui proses sensor yang jelas sertifikasinya dan ternyata juga tidak semua kontennya layak di tonton untuk usia tertentu.
“Oleh sebab itu, kami prihatin dengan kondisi dan perkembangan per filman di Indonesia, baik itu teknologi maupun informasinya,”terangnya.
Ahmad Yani menjelaskan lagi, kesadaran inilah yang LSF ingin bangun bersama, LSF mengajak berbagai pihak, termasuk di Palembang.
Terkait dengan sanksinya, Ahmad Yani menyebutkan sebenarnya Undang-Undang perfilman sudah ada. Namun belum semuanya diatur dan semuanya juga belum di tata melalui peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri terutama yang mengatur tentang sanksi.
“Memang dijelaskan di Undang-undang, jika melanggar peraturan akan di kenai sanksi. Nah, bagaimana pelaksanaannya, siapa eksekutornya, itulah masalah sekarang ini, sementara LSF tidak berdiri sebagai eksekutor,” ujarnya.
Sementara itu Lanjut Ahmad Yani, LSF sendiri sudah melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian, seperti kasus-kasus yang LSF hadapi, misalnya pelanggaran budaya sensor mandiri.
“Misalnya menonton, tidak sesuai dengan klasifikasi usianya, kami akan melakukan razia-razia seperti itu nantinya,” tutupnya.[**]
Penulis Faldy Lonardo