ERA keterbukaan informasi seperti sekarang ini. Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat penting dan diperlukan oleh badan publik. PPID dalam pemerintahan merupakan salah satu sarana dalam mengotimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan Publik lainnya.
Untuk meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat luas, maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba mengadakan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Memperhatikan Peraturan Komisi InformasiRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Kabupaten Muba. Dalam arahannya Musni Wijaya mengatakan, Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“Dalam melaksanakan pelayanan informasi, kita harus mempedomani 5 (lima) azas yaitu,
transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak,”ulasnya.
Sambung Pj Sekda, informasi juga tidak dapat dengan serta merta dibuka, ada beberapa pengecualian informasi yang harus diatur dan diregulasi. Serta tidak semua individu atau lembaga berhak memberikan informasi. Untuk itu, informasi yang seharusnya disampaikan itu bersifat selektif. Kerahasiaan informasi juga perlu dilakukan, sebatas apa informasi yang harus diberikan.
Oleh karenanya, hal ini harus diatur dan dikoordinasikan bersama
dalam aturan baru Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dinyatakan bahwa OPD Harus Mengarahkan Pemberian Informasi Secara Langsung Melalui PPID Utama.
“Melalui
kegiatan sosialisasi ini, kami atas nama Pemkab Muba berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti acaranya dengan
sungguh-sungguh. Serta melakukan fungsi PPID disetiap perangkat daerah dengan semaksimal mungkin dalam pelayanan informasi kepada
masyarakat. Kepada seluruh OPD diharapkan memahami mengenai keterbukaan informasi publik dan informasi yang dikecualikan,”ungkap Musni.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga AP menyampaikan, adapun maksud dan tujuan
kegiatan sosialisasi yaitu, untuk penguatan tata kelola informasi publik di lingkungan Kabupaten Muba. Memberikan pemahaman kepada peserta dan PPID pelaksana tentang pentingnya peran PPID.
Melakukan koordinasi dan sosialisasi mengenai peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 atas dicabutnya peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010. Mendorong terwujudnya implementasi UU keterbukaan informasi publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi. Memberikan standar bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
“Untuk kedepanya kita akan melakukan penilaian di setiap OPD, Kecamatan, Desa, BUMD dan sekolah mengenai keterbukan informasi publik. Yang mendapat penilaian terbaik akan diberikan penghargaan dalam ajang PPID
Award,”ucapnya.[***]