MUBA Terkini

Surat edaran dari Pj Bupati Muba, terkait soal ini

Sumselterkini.co.id, -Pj. Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengeluarkan surat edaran nomor: B-800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024 terkait jam kerja pegawai dilingkungan Pemkab Muba selama pelaksanaan Ramadhan 1445 Hijriah.

Ini juga merujuk dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.

“Jadi sejak bulan puasa ini, pegawai dilingkungan Pemkab Muba mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB untuk hari Senin-Kamis,” ungkap Kepala BKPSDM Muba Drs. Aidil Fitri M.Si, Ahad (10/3/2024).

Sementara untuk jam istirahat Senin-Kamis, lanjut Aidil, yakni pukul 12.00-12.30 WIB.

“Khusus hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 WIB, dan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB,” jelasnya.

Di tempat lain, Pj. Bupati Apriyadi Mahmud mengingatkan, kepada pegawai dilingkungan Pemkab Muba untuk tetap menjalankan pelayanan publik seperti biasa meski sedang menjalankan ibadah puasa.

“Pelayanan tetap berjalan maksimal, pastikan pelayanan publik beroperasional seperti biasa dan membuat nyaman masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, agar pegawai yang menjalankan ibadah puasa tetap semangat menjalankan aktifitas.

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com