PEMKAB Musi Banyuasin bertekad mensejahterakan warganya berbasis masyarakat. Program bertajuk Sosialisasi Penumbuhan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) digelar oleh Dinas Sosial Kabupaten Muba di Auditorium Pemkab Muba, Kamis (07/10/2021).
Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekda Drs H Apriyadi MSi, membuka acara ini. Tampak hadir Ketua Tim Penggerak PKK Muba Hj Thia Yufada Dodi Reza dan 35 peserta unsur PKK Muba, pekerja sosial Muba, Karang Taruna Muba serta pendamping sosial anak, lansia dan disabilitas serta tenaga sosial.
Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan, pembentukan WKSBM sangat penting. Pemkab Muba, kata dia, menyambut baik kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial masyarakat melalui WKSBM.
“Keberadaan WKSBM ini sangat dibutuhkan dan dirasakan oleh masyarakat. Kita bisa menyelesaikan dan meminimalisir permasalahan permasalahan sosial yang berpotensi timbul di masyarakat. Bahkan dengan konsep pendekatan WKSBM ini potensi potensi dan konflik sosial yang timbul di masyarakat bisa diselesaikan,”ungkapnya.
Ketua TP PKK Muba Hj Thia Yufada Dodi Reza menyatakan PKK Muba siap mendukung program Pemkab Muba dan Badan Kordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) Sumsel untuk menunjang kesejahteraan sosial masyarakat di Kabupaten Muba.
“Kami siap bersinergi dan mendukung BKKKS dan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui berbagai upaya salah satunya akan terus mendorong masyarakat sesuai dengan program dan kebutuhan yang ada,”ungkapnya.
Wakil Ketua Badan Kordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) Sumsel Hj Nina Humaidy SH MSi mengatakan pembangunan kesejahteraan sosial tidak terlepas dari pembangunan Indonesia seutuhnya.
Menurut Nina, lewat pembangunan di bidang kesejahteraan sosial bisa dilihat bahwa masyarakat selayak dan setara pemerintah. Masyarakat memiliki peluang yang sama besarnya untuk bersama-sama pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.
Kesetaraan posisi antara masyarakat dan pemerintah dilandasi UU 11/ 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Dalam perundangan itu disebut bahwa pembangunan bidang sosial bisa dilakukan oleh atau lembaga kesejahteraan sosial atau disebut organisasi sosial baik yang berbadan hukum maupun yang tidak atau belum berbadan hukum.
Wahana ini berupa jaringan kerja kelembagaan sosial komunitas lokal baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun yang dibentuk untuk mensinergikan pelaksanaan tugas bidang usaha kesejahteraan sosial seperti kelompok usaha bersama, lumbung desa dan lain sebagainya.
“Kami BK3S Sumsel mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Muba atas sambutan luar biasa dan sudah memfasilitasi kegiatan ini. Semoga apa yang kita laksanakan hari ini bermanfaat bagi semuanya,” pungkasnya.(***)
Ril