BUPATI Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) R-APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, Senin (14/9/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba.
Dalam kesempatan ini, Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan bahwa nota pengantar tersebut pada dasarnya memuat penjelasan secara garis besar program program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi perencanaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya dan juga proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.
Selain itu, Drs H Apriyadi MSi menerangkan bahwa ada 4 prioritas daerah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Muba tahun anggaran tahun 2021 diantaranya Pemkab Muba akan memprioritaskan Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perlindungan sosial. Pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas, ketahanan UMKM, hilirisasi industri dan inovasi.
Pemkab Muba juga, lanjut Apriyadi akan meningkatkan konektivitas, infrastruktur dasar dan kualitas lingkungan serta ketahanan bencana. Dan optimalisasi birokasi.
Diterangkannya 4 prioritas tersebut sejalan dengan visi “Muba Maju Berjaya 2022”. Rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan PPAS R-APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 ini, lanjut Apriyadi disampaikan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah yang didalamnya memuat yaitu kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah. Sasaran dan prioritas pembangunan daerah, recana kerja dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut : Anggaran pendapatan sebesar Rp. 3.201.494.190.000,00. Anggaran belanja sebesar Rp. 3.055.139.969.408,85 surplus/(defisit) Rp. 146.354.220.591,15. Anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 60.000.000.000,00 anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 206.354.220.591,15 pembiayaan netto Rp. (146.354.220.591,15) sehingga total Rancangan APBD Rp. 3.261.494.190.000,00.
Demikian yang kami sampaikan, diharapkan agar pembahasan dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang telah kita sepakati bersama, begitupun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) R-APBD TA 2021 kabupaten Muba dapat disepakati dalam bentuk nota kesepakatan bersama,” pungkas Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Jon Kenedi SIP MSi, Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani SH, Anggota DPRD, Polres Muba, Dandim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Muba, Asisten Setda Muba, dan Kepala Perangkat Daerah Muba.
Rapat ini merupakan tahapan awal untuk memulai Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) R-APBD Kabupaten Muba TA 2021.[***]
Ril