MENGUSUNG tema strategi penataan aset dan akses yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Muba menggelar rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2021.
Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Muba H Apriyadi mewakili Bupati Muba DR H Dodi Reza Alex dihadiiri OPD terkait, belum lama ini. Apriyadi menuturkan pelaksanaan kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memiliki arti penting sebagai upaya menata kembali kehidupan bersama yang berkeadilan sosial.
Adapun tujuan reforma agraria dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria.
Dia berharap pula kegiatan ini dapat menuai kesepahaman dan kesepakatan mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas reforma agraria di tingkat kabupaten Muba. Dengan tujuan akhirnya adalah memberikan aset dan akses bagi masyarakat serta untuk kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muba Ir Romanus Noor Widarto MM mengatakan, agraria sebagai salah satu cita-cita pemerintah yang perlu dukungan penuh dari semua pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah.
Oleh karena itu diperlukan koordinasi, integrasi dan sinergitas secara optimal dalam rangka mendukung tercapainya tujuan reforma agraria. Ini juga yang menjadi tujuan dalam pelaksanaan Rakor GTRA, karena reforma agraria merupakan salah satu program prioritas nasional dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup.
“Semoga dari pertemuan ini, yang diisi oleh dua narasumber dari Kepala Bappeda Muba Drs Iskandar Syahrianto MH dan Kepala UPTD KPH Wilayah 1 Meranti Ir Edy Suratman MM, Dapat bermanfaat sebagaimana mestinya serta banyak mendapatkan usulan untuk peningkatan reforma agraria,”ujarnya.
Sekretaris Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Selatan Maha Susia Wanto SH MH yang hadir secara virtual menyampaikan. Alhamdulillah saat ini pembentukan GTRA yang ada di 17 Kabupaten/Kota Sumsel terus bertambah, hal ini karena di dahului oleh pembentukan GTRA di Musi Banyuasin pada tahun 2018 lalu,”ucapnya.
Dengan adanya reforma agraria dapat menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat. Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, menangani dan menyelesaikan konflik agraria, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Diharapkan juga setelah ini kabupaten Muba dapat membentuk kampung reforma agraria, yang di deklarasikan oleh Walikota/Bupati. Sehingga tahapan untuk memperbaiki perekonomian masyarakat semakin dekat,”pungkasnya.[***]
ril