PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi terkait pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat desa dan
Kelurahan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, bertempat di Aula H Alex Noerdin Polres Muba, Selasa (13/4/21).
Pada rapat tersebut Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH mengatakan, saat ini Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah berjalan cukup lama di tengah-tengah kehidupan.
Berbagai upaya juga sudah dilakukan, hingga Pemkab Muba pernah mengeluarkan dana sebesar Rp500 miliar dalam penanganan COVID-19, yang mencuri perhatian dan di apresiasi berbagai pihak. “Untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan,”ungkapnya.
Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan lonjakan kasus positif COVID-19. Serta dapat membantu sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Pengendaliannya pun dimulai dari titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan.
“Diharapkan setelah rapat ini para camat agar segera menginstruksikan kepada Lurah dan Kades secara perlahan untuk dapat menerapkan PPKM ditempatkannya. hal ini untuk dijadikan perhatian dan jangan di anggap sepele,”ujarnya.
Wakapolres Muba Irwan Andita SIk menyampaikan, penerapan PPKM Mikro dilaksanakan Pos Jaga Desa/Kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta koordinasi dengan TNI dan Polri. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring.
Untuk menetapkan zonasi resiko di tingkat mikro, digunakan indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT dengan kriteria dan Skenario Pengendalian misalnya, pada zona hijau terus dilakukan pemantauan secara berkala. Zona kuning lakukan isolasi mandiri terhadap pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan yang ketat. Zona orange lakukan juga pengawasan yang ketat rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum ditutup kecuali sektor esensial. Jika di suatu tempat sudah memasuki zona merah maka, keluar masuk wilayah akan di batasi maximal pukul 20:00 dan kegiatan masyarakat tidak dilakukan.
“Nantinya juga akan dilakukan pendirian posko di desa-desa yang masuk kategori kuning, orange dan merah, untuk yang berada pada zona hijau tetap gencar melakukan sosialisasi. Adapun dana yang digunakan untuk keperluan tersebut sudah ditetapkan pada Dana Desa/Kelurahan,”ujarnya.
Pasi Ops Kodim 0401/Muba Kapten Arm Marwan menegaskan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran COVID -19 di Tingkat Desa dan
Kelurahan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin harus segera dilaksanakan. Karena hal ini untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan serta pemulihan ekonomi masyarakat.