POLRES Musi Banyuasin bersama Forkompinda melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1.551 gram atau sekitar 1,5 Kg, di Aula H Alex Noerdin Polres Muba, Rabu (11/11/20).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH, SIK mengatakan, barang bukti yang akan di musnahkan berasal dari dua kasus yang terjadi dalam waktu dekat ini.
“1 kg narkotika jenis sabu telah diamankan dari tersangka Holidi yang berasal dari Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman. Kemudian juga telah diamankan narkoba jenis sabu dari tersangka Andi bin Sukri yang berasal dari Kecamatan Lais yang telah tewas ditembak anggota Polres Muba saat penggerebekan, pada tanggal 7 November 2020 lalu,” kata Kapolres Muba.
Ia menuturkan pemusnahan ini merupakan ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dikeluarkan penetapan status dari hasil pengujian dengan Labfor Bariskrim Polri, serta koordinasi dibuatkan berita acara penyisihan barang bukti Narkotika untuk dimusnahkan secara bersama-sama.
“Kita harus dapat menjaga masyarakat terutama para generasi muda di Muba, agar dapat menghindari narkoba dan juga tidak terkontaminasi serta memiliki moral yang kuat,”ujarnya.
Lebih lanjut Erlin mengatakan dalam melakukan pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggungjawab penegak hukum semata, tetapi juga perlu peran aktif dari semua elemen masyarakat untuk turut membantu dalam memberikan informasi. Harus saling bahu-membahu memberikan dukungan dan juga support agar memiliki hasil yang maksimal.
“Karena ini merupakan keinginan bersama, jadi kita harus bekerjasama dengan baik untuk dapat memberantas narkoba di Kabupaten Muba. Perlu diketahui bahwa para pengedar bisa menyimpan barang tersebut di mana saja, bukan hanya di tas dan untuk pengedar di Muba ini cukup besar. Jadi kita harus lebih giat dalam hal ini,” bebernya.[***]
Ril