Sumselterkini.co.id, – – Kabupaten Musi Banyuasin yang memiliki potensi dalam sektor sumber daya alam menarik banyak para investor untuk berinvestasi. Perusahaan yang berinvestasi bergerak diberbagai bidang mulai dari perkebunan, pertambangan, minyak dan gas bumi.
Pemerintah Kabupaten Muba pun menyambut baik akan hal tersebut karena dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menyerap tenaga kerja dari putra-putri daerah.
Namun disisi lain, dari aktivitas yang dilakukan oleh para pelaku usaha dalam mengangkut hasil bumi itu disinyalir juga berdampak terhadap infrastruktur jalan kabupaten yang dilalui. Alhasil beberapa ruas jalan yang dibangun oleh Pemkab Muba tak bertahan lama hingga mengalami kerusakan.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Muba ingin perusahaan yang intens menggunakan jalan kabupaten turut berkewajiban membangun dan memeliharanya.”Saat ini tengah mencari skema, dan Kita inventarisir dulu ruas jalan mana yang cenderung rusak dilalui bukan oleh angkutan biasa tapi oleh perusahaan,” kata Asisten II Setda Muba Andi Wijaya Busro SH MHum dalam Rapat Pembahasan Perbaikan Infrastruktur Jalan yang juga digunakan Oleh Pelaku Usaha (Perusahaan) bersama Perangkat Daerah terkait, di Ruang Rapat Randik Setda Muba, Selasa (5/9/2023).
Dikatakannya hasil diskusi dalam rapat ini akan disampaikan kepada Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi Mahmud, dan kemudian akan mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.”Langkah berikutnya kita undang perusahaan yang berpotensi merusak jalan kabupaten. Jalan kita boleh digunakan tapi dengan ketentuan dan persyaratan tidak melebihi tonase. Kalau melanggar harus buat jalan khusus,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Muba Amrah Syarif ST MT mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Muba sudah membentuk Satuan Tugas Penanganan Kerusakan Jalan dan Jembatan melalui Keputusan Bupati Muba Nomor : 425/KPTS-BAPPEDA/2023, untuk mengkoordinasikan kerusakan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Muba.
Dalam SK itu terdapat koordinasi wilayah beranggotakan Camat dan perusahaan yang bergerak di daerah tersebut.”Kita sudah identifikasi ruas mana saja yang dilalui perusahaan, seperti ruas jalan dari Kelurahan Mangun Jaya ke Desa Macang Sakti sepanjang 45 KM, ada banyak perusahaan yang menggunakan jalan ini. Kita sudah menghimbau dan meminta perusahaan untuk memelihara secara rutin jalan itu,” bebernya.
Sementara Kepala Dinas PU PR Muba Alva Elan SST MPSDA, menyampaikan bahwa sebelumnya ia sempat berkordinasi dengan beberapa perusahaan, yang menyatakan siap merawat ruas jalan dilalui untuk operasional mereka.”Sesegera mungkin kita harus mendapatkan konsepnya, supaya tanggungjawab dan kewajiban mereka (perusahaan) jelas,” pungkasnya.
Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Muba bisa memperbaiki jalan-jalan tersebut secara permanen namun jika dilalui secara intens oleh pihak perusahaan, itu akan berdampak pada pelanggaran aturan.”Jika jalan tersebut masih dilalui perusahaan itu tidak boleh kita lakukan, kalau kita paksakan nanti ada dampak hukum,” pungkasnya.[***]