DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muba Tahun 2022, Senin (31/1/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Penetapan Renja ditandai dengan Penandatanganan Surat Keputusan oleh Ketua DPRD Muba Sugondo, disaksikan Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP, Segenap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs Yusuf Amilin, Asisten Administrasi Umum Setda Muba Sunaryo SSTP, serta dihadiri Kepala Perangkat Daerah Muba.
Ketua DPRD Muba Sugondo mengatakan, Renja tersebut telah dibahas dalam forum Badan Musyawarah DPRD Muba bersama Perangkat Daerah terkait, untuk sinkronisasi kegiatan Pemerintah Daerah dan DPRD, serta sebagai pedoman Anggota DPRD Muba.
Adapun maksud dari penyusunan Renja DPRD Kabupaten Muba Tahun 2022 sebagai, penyusunan skala prioritas dan tahapan pelaksanaan kegiatan di DPRD Kabupaten Muba tahun 2022. Sebagai tolok ukur dalam pelaksanaan kegiatan di DPRD. Serta, sebagai standar evaluasi dari pelaksanaan kegiatan di DPRD Kabupaten Muba.
“Penerapan Renja ini juga merupakan, upaya sinkronisasi dan harmonisasi kegiatan Pemerintah Daerah dan DPRD Muba. Diharapkan kedepan setiap agenda pembahasan yang melibatkan pemerintah dapat dibahas tepat waktu, untuk mewujudkan Muba Maju Berjaya tahun 2022,”ulasnya.
Lanjut Sugondo, terdapat 11 (Sebelas) Raperda yang ditetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah (PERDA)
Kabupaten Muba Tahun 2022 diantaranya, 7 (Tujuh) Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Muba yaitu, Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Raperda tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Raperda tentang Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi di Daerah.
Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung. Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman. Raperda tentang Persetujuan Bangunan dan Gedung. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muba 2016-2036.
Kemudian, 4 (Empat) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba yaitu, Raperda tentang Dana Abadi Pemerintah Daerah. Raperda tentang Cadangan Pemerintah Daerah. Raperda tentang Bela Beli Hasil Pertanian Rakyat. Raperda tentang Dukungan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. “Semoga Renja dan juga Program Pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) di Kabupaten Muba dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,”ujarnya.
Sementara itu Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP pada kesempatan ini, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Muba yang telah menyusun dan menetapkan rencana kerja DPRD Muba sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tahun 2022.
“Semoga kedepan legislatif dan eksekutif terus memberikan kerjasama yang baik, untuk kemajuan Kabupaten Muba dan kesejahteraan masyarakat tentunya,” ungkap Beni.[***]