GUGUS Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (1/10/2020) mengkonfirmasi penambahan kasus positif COVID-19 yakni sebanyak 21 kasus, saat ini terdata ada sebanyak 107 pasien yang dirawat.
“Ada penambahan 21 kasus positif per-hari ini Kamis 1 Oktober 2020,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Septiani Peratita SS MKes.
Septi merinci, adapun penambahan 21 kasus positif yakni diantaranya kasus 214 laki-laki usia 36 tahun Keluang, kasus 215 laki-laki usia 44 tahun Keluang, kasus 216 laki-laki usia 39 tahun Desa Muara Teladan, kasus 217 perempuan usia 33 tahun Kayuara, kasus 218 perempuan usia 24 tahun Griya Randik, kasus 219 perempuan usia 41 tahun Jalan Sekayu-Palembang, kasus 220 perempuan usia 49 tahun Balai Agung, kasus 221 laki-laki usia 54 tahun Serasan Jaya, kasus 222 perempuan usia 50 tahun Desa Mulya Agung Lalan.
Kemudian, kasus 223 perempuan usia 41 tahun Sungai Lilin, kasus 224 perempuan usia 3 tahun Serasan Jaya, kasus 225 perempuan usia 21 tahun Serasan Jaya, kasus 226 laki-laki usia 8 tahun Serasan Jaya, kasus 227 laki-laki usia 40 tahun Serasan Jaya, kasus 228 perempuan usia 50 tahun Serasan Jaya, kasus 229 perempuan usia 36 tahun Serasan Jaya, kasus 230 perempuan usia 13 tahun Desa Mangun Jaya, kasus 231 laki-laki usia 38 tahun Desa Mangun Jaya, kasus 232 laki-laki usia 22 tahun Desa Karang Waru, kasus 233 usia 1,5 tahun Desa Karang Waru, dan kasus 234 perempuan usia 35 tahun Desa Srimulyo.
“Jadi, dengan penambahan 21 kasus positif ini total kasus konfirmasi di Muba hingga 1 Oktober 2020 tercatat 234 kasus diantaranya 116 kasus sembuh, 11 kasus meninggal dunia, dan 107 masih dirawat,” terangnya.
Diketahui, berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba 1 Oktober 2020 tercatat ada sebanyak 403 ODP 1 selesai pemantauan masih dipantau 402 orang, 834 kontak erat 659 kontak selesai pemantauan 175 kontak erat yang masih dipantau, 151 PDP 0 proses pengawasan 132 selesai pengawasan.
Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi MSi telah mengeluarkan Surat Edaran Peringatan dan Kewaspadaan Penuh Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kondisi angka ini masih menunjukkan bahwa virus sangat berpotensi untuk menyebar di lingkungan sekitar,” ujar Apriyadi.
Dikatakan, melihat kondisi tersebut agar semua pihak dapat melakukan beberapa upaya dalam pemutusan penyebaran COVID-19, dengan cara tetap mengikuti Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor : 800/858/BKPSDM/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, dengan lebih memberikan prioritas pegawai di lingkungan kantor Saudara yang mempunyai penyakit penyerta/komorbid (Penyakit Diabetes Melitus, Penyakit Jantung, Penyakit Asma, Darah tinggi dan sebagainya) untuk di berikan tugas kerja dari rumah (work from home).
Kepala Satuan Pol PP dan instansi terkait dalam Gugus Tugas kabupaten Musi Banyuasin serta Camat, Kepala Desa/Lurah dan Gugus Tugas Kecamatan untuk bekerjasama melakukan operasi yustisi dalam penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pola hidup masyarakat yang sehat, displin dan produktif di era kebiasaan baru COVID-19 di Kabupaten Musi Banyuasin secara masif.
“Menunda seluruh kegiatan pertemuan/rapat di perkantoran dan aktifitas kemasyarakatan yang berpotensi terjadinya kerumunan dan terjadinya kontak fisik baik kegiatan di dalam maupun di luar gedung, dan disarankan kegiatan rapat-rapat dilaksanakan menggunakan daring atau media aplikasi zoom,” tegasnya.[***]
Ril