MENDAPAT laporan adanya proyek pengerjaan jalan di Dusun VI, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim yang tidak sesuai dengan standardisasi kualitas yang ditetapkan dalam perjanjian, Pj. Bupati Muara Enim langsung meninjau lokasi. Seusai berjalan kaki menyusuri seraya memeriksa jalan cor sepanjang 675 meter yang menghubungkan Kelurahan Air Lintang dengan Desa Karang Raja ini, Pj. Bupati yang didampingi Kepala Dinas PUPR, Hermin Eko Purwanto, S.T., dan Kepala Desa Karang Raja, Okta Viantry, Am.Keb., menyampaikan bahwa dirinya menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pengerjaan jalan tersebut.
Dalam keterangannya, Pj. Bupati menginstruksikan pihak penyedia jasa konstruksi atau kontraktor untuk segera memperbaiki jalan tersebut karena memang masih ada kesempatan sebelum kontrak kerja berakhir pada Desember mendatang. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka Pj. Bupati akan menginstrusikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim untuk tidak mencairkan sisa pembayaran dan memasukkan kontraktor bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist) Dinas PUPR sehingga ditangguhkan atau dicekal dalam keikutsertaan pada tahun-tahun berikutnya.
Lebih lanjut Pj. Bupati mengingatkan kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia jasa konstruksi dan juga Dinas PUPR agar setiap kegiatan yang dikerjakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak kerja sehingga kegiatan tersebut dapat dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran. Dirinya menegaskan tidak akan ada penyelesaian pembayaran yang dilakukan Pemkab. Muara Enim sebelum semua persyaratan dan spesifikasi teknis dianggap layak oleh Dinas PUPR sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati bersama. Pj. Bupati-pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas pengawasan maupun laporan yang diberikan. Menurutnya hal tersebut sebagai bentuk dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.[***]
win