SESUAI dengan Permendikbud nomor 6 Tahun 2018, bahwa setiap kepala sekolah (kepsek) harus memiliki Nomor Register Kepala Sekolah (NRKS) Sebab, kepsek merupakan jabatan manejerial di satuan pendidikan. Selain itu, apabila tidak mengantongi NRKS, sekolah juga tidak bisa mencairkan dan BOS serta tidak bisa menandatangani ijazah siswa.
Namun kenyataannya, di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Muara Enim, ada oknum Kepsek yang baru menjabat beberapa bulan dan belum memiliki NRKS, tetapi sudah mencairkan dan BOS triwulan pertama. Padahal, hal tersebut jelas sudah menyalahi aturan.
Yang sangat disayangkan, hal ini sudah diketahui oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim, tapi belum ada tindakan dari pihak Dinas. Padahal, apabila lama dibiarkan, sama saja pihak dinas membiarkan, merestui dan tutup mata dengan apa yang terjadi.
Kepala Disdikbud Muara Enim Irawan Supmidi, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp membenarkan mengenai hal itu. Diterangkannya, oknum kepsek tersebut sudah lulus diklat calon kepala sekolah, tetapi sertifikatnya yang bersangkutan tidak keluar. “Kami akan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan tahun ini,” ujarnya.
Selain itu, Irawan juga mengatakan, memang Kepala Sekolah wajib memiliki NRKS. “Maka bila tidak memiliki, maka berkemungkinan yang bersangkutan akan dialih tugaskan,” pungkasnya.
Padahal, saat wartawan mencoba mengecek NRKS oknum Kepsek atas nama IS yang diduga menyalahi aturan ini di laman resmi lppks.kemdikbud.go.id, tidak ditemukan nama bahkan NRKS yang tampil. Apabila memang sudah mengikuti dan lulus diklat calon Kepsek, otomatis nama dan NRKS oknum Kepsek tersebut akan keluar.
Secara tidak langsung, pernyataan yang dilontarkan oleh Kadisdikbud membenarkan bahwa Kepsek tersebut sudah melanggar aturan. Pelanggaran ini bukan tidak mungkin akan ada sangksi hukumnya. Karena, dana yang di cairkan oleh Kepsek ini adalah dana yang diberikan pusat untuk kepentingan siswa didik.
Sekertaris Disdikbud Muara Enim, Drs H Winarto MM, mengakui adanya kelalaian dalam menentukan posisi kepala sekolah, karena terangnya, memiliki NRKS itu adalah keharusan bagi Kepsek saat ini.
“Ini akan menjadi “PR” saya. terima kasih atas masukannya. Nanti akan kami lakukan koordinasi, dan akan segera kami perbaiki. Namanya juga manusia, pasti ada kelalaian. Akan kami koordinasikan juga dengan Badan Kepegawaian serta LP2KS. Karema ini berkaitan dengan dana BOS,” akunya saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (29/04/2021).
Kita berharap, kesalahan aturan ini segera bisa diambil tindakan. Karena apabila terus dibiarkan dan berlarut, bukan tidak mungkin akan terus terjadi lagi kedepannya. Dan yang dirugikan adalah siswa sekolah yang memiliki hak dalam pemggunaan dana BOS serta ijazah mereka yang dianggap tidak sah akibat Kepsek yang tidak berkompeten.
Selain itu, tindakan tegas juga harus diambil oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, hal ini merupakan indikasi dari permainan yang dilakukan oleh oknum di Disdikbud yang mengaku kecolongan untuk mengambil keuntungan pribadi. Atau mungkin saja hal ini memang sengaja dilakukan guna kepentingan sepihak yang berakibat kerugian baik untuk pemerintah maupun banyak pihak lainnya.[***]
er