Kriminal

Tiga Kurir Sabu Jadi Pesakitan Setelah Dituntut 17 Tahun Kurungan

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Desmalita SH menuntut ketiga terdakwa kurir narkotika sabu seberat 972,94 gram yakni Alfian, Muhammad Reza Fahlevi dan Teuku Reza Johansyah,masing masing selama 17 tahun pidana penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang secara visual, Kamis (9/7)

“Perbuatan ke tiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim yang diketuai Efrata SH menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa pada persidangan selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada Minggu tanggal (02/02/2020) sekira pukul 16.00 wib tepatnya di Daerah Irigasi Jeuneb Desa Lok Kusam Banda Aceh, terdakwa menerima bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto lebih kurang 1 kilogram, yang mana Narkotika jenis sabu tersebut diantarkan oleh orang yang tidak dikenal atas suruhan AL (DPO) untuk terdakwa jual kembali kepada orang lain.

Kemudian terdakwa berangkat ke Lampung bersama sama rekannya yaitu Muhamad Reza Pahlevi (berkas terpisah) dan temannya yang lain yaitu Teuku Reza Johansyah,dengan mengunakan kendaraan mobil,sesampai di kota lampung,terdakwa menghubungi orang yang akan membeli narkoba tersebut,

Selanjutnya terdakwa juga menghubungkan teman Yanga ada di LP Batam, dan menyuruh membawa ke Palembang.

Sesampainya di Palembang, pada hari Jum’at tanggal (07/02/2020) sekira pukul 21.00 wib, terdakwa menghubungi orang yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut dan sepakat bertemu di Jalan Radial tepatnya di Halaman Parkir Alfamart Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Pada saat teman Muhammad Reza Fahlevi akan menyerahkannya kepada si pembeli , tiba tiba terdakwa dan Muhamad Reza Fahlevi langsung diamankan oleh anggota Dit Res Narkoba Polda Sumsel , yang mana orang yang akan membeli Narkotika jenis shabu tersebut merupakan anggota Kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumsel yang menyamar sebagai pembeli (undercoverbuy). [yip]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com