SATUAN Lalu Lintas Polres Pagaralam yang di pimpin oleh AKP Ricky Mozam melalui unit Laka Lantas berhasil meringkus YT (35), warga Desa Padang Kandis , Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Lahat.
YT merupakan pelaku tabrak lari dengan korban TPT (13), warga Desa Suka Cinta,Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam.
“Kejadian kecelakaannya 20 Mei 2020. Tapi pelaku kami tangkap Kamis (30/5/2020) lalu. Kami sempat kesulitan mencari pelaku,” kata Kasat Lantas, AKP Ricky Mozam, Selasa (2/6/2020).
Dari penjelasan polisi penangkapan pelaku berdasarkan Informasi masyarakat di lokasi kejadian. Dalam keterangan dari masyarakat itu, polisi mengidentifikasi pelat nomor mobil APV yang dikendarai YT.
Kasat Lantas menjelaskan proses kecelakaan lalu lintas itu berawal saat YT mengendarai mobil APV dari arah Pagaralam ke arah Kabupaten Lahat. Saat melintas di Desa Suka Cinta, mobil yang dikendarai YT menabrak tiga orang, salah satunya meninggal dunia dan korban lainnya mengalami luka-luka.
Sedangkan YT kabur mengendarai mobil APV-nya ke arah Kabupaten Lahat meninggalkan korban yang tergeletak di lokasi yang sempat terseret sepanjang lima meter.
AKP Ricky Mozam mengungkapkan, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Sekarang, pelaku kami tahan di Polres Pagaralam untuk di minta keterangan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara”, tegasnya.
Di depan polisi, kata Kasat Lantas, alasan pelaku YT mengaku sengaja kabur karena takut dikeroyok warga sekitar.
“Saya menyesal. Waktu itu saya takut dikeroyok warga, makanya saya kabur meninggalkan korban di lokasi”, ungkapnya. [***]
Laporan : Rozie / Pagaralam