TIM Opsnal Polsek Cengal berhasil meringkus salah satu dari tiga orang pelaku pencurian Seng dibedeng kosong milik PT. Lonsum Pelaku Parli (37) diamankan petugas berdasarkan laporan korban Sutriana (52), seorang karyawan di PT Lonsum yang tinggal di basecamp kebun kubu pakaran di Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kapolsek Cengal, Iptu Eko Suseno yang berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, Senin (23/12/19) sekira pukul 05.00 Wib. Sebulum ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di plafon rumahnya.
“Pelaku mengetahui kedatangan anggota berusaha kabur dengan bersembunyi di atas plafon rumahnya, setelah dilakukan pencarian, seketika anaknya yang masih kecil mengatakan ayahnya diatas plafon sehingga tersangka dapat di tangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Saputra SH S.Ik MM diwakili Kapolsek Cengal IPTU Eko Suseno melalui Kasubbag Humas Iptu Iryansyah.
Tidak sampai di situ, Anggota juga berhasil mengamankan 15 keping seng yang diletakkan oleh tersangka secara terpisah.
“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Cengal untuk proses lebih lanjut,”ungkapnya.
Kasubbag Humas Iptu Iryansyah, menjelaskan, tersangka Parli terlibat aksi pencurian seng di bedeng milik PT Lonsum di Dusun I, Desa Cengal pada 20 Desember lalu bersama dua orang rekannya Juher dan Mardeni yang saat ini masih buron.
“Ketiga tersangka melepaskan dari atap yang terpasang di dinding, lalu membawa seng tersebut ke rumah masing-masing. Dalam hal ini tersangka Parli mengambil sebanyak 10 keping, dan tidak kembali lagi mengambil,” kata Iryansyah.
Sedangkan rekannya Juher dan Mardeni mengulangi lagi mengambil seng dengan menggunakan sepeda motor, hingga semua seng dan papan base camp tersebut habis,” tambah Iryansyah.[**]
Saat ini, Pelaku dan barang bukti 15 keping seng sudah kita amankan di Mapolsek, selanjutnya akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut.
Terduga pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”pungkasnya.[**]
Penulis : ril