POLRES Kabupaten Lahat berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Andresta Mirdayanti binti Nustani (26), Warga Kecamatan Pajar Bulan di Sungai Betung, Desa Talang Tangsi Kecamatan Pajar Bulan, Kab Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK mengatakan kronologis penangkapan pelaku pemerkosaan terhadap korban bernama Andresta dengan menghadirkan tiga dari lima pelaku.
Menurutnya penemuan mayat perempuan ini bermula pada Senin, [17 /8 2020]. Saat itu petugas jaga TPA Pagar Alam yang terletak di Simpang Padang Karet mendapat informasi dari warga, bahwa dipinggir Sungai Air Betung, Desa Talang Tangsi Kecamatan Pajar Bulan ditemukan sesosok mayat perempuan.
Mendapat informasi tersebut, kata Kapolres, petugas jaga bersama dengan tiga orang anggota lainnya langsung mendatangi lokasi penemuan mayat. Selanjutnya pada hari yang sama korban langsung dievakuasi anggota Polsek Pajar Bulan, dengan dibantu anggota Polsek Pagaralam menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat.
“Berdasarkan hasil visum dari RSUD Lahat didapati beberapa kejanggalan yang ada di tubuh korban sehingga anggota Polres Lahat melakukan penyelidikan lebih lanjut, dari hasil penyelidikan di lapangan didapatkan petunjuk baru, sehingga mengarah pada peristiwa pembunuhan,”kata Kapolres di Ruang Ops Room Mapolres Lahat, Sebut (26/9/2020).
Dia menambahkan dari beberapa petunjuk tersebut, jajaran Polres Lahat, dipimpin langsung Kapolsek Pajar Bulan, AKP Kasmini Darda SH dan Kanit Res Sek Pajar Bulan Ipda, Sopran Efendi serta dibantu anggota Polsek Pagaralam Selatan berhasil mengungkap pembuhunan yang dilakukan lima orang pelaku.
Dia menjelaskan saat ini telah diamankan tiga orang pelaku, antara lain : Fikriadi umur 23 tahun, Alamat Simpang Padang Karet, Kecamatan Pagaralam Selatan, Mirzal Adi Saputra Bin Alimin Alamat Simpang Padang Karet, Kecamatan Pagaralam Selatan, dan Panhar Bin Thamrin, Alamat Simpang Bacang, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah. Kini ketiganya ditahan di Polres Lahat.
Kapolsek Pajar Bulan AKP Kasmini Darda SH saat dihubungi via ponsel mengatakan, ketiga tersangka diancam dengan Pidana Pembunuhan (338 KUHP) Subsider Pasal 351(3) KUHP Jo 285 KUHP Subsider Pasal 55,56 KUHP, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.“Sementara untuk dua tersangka lainnya masih terus kita lakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarin Orang (DPO),”tutupnya.[***]
Rozie