POLRES Banyuasin berhasil membekuk tiga pelaku perampokan di Jalan Aryad, Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Ketiganya di amankan Polres Banyuasin di tiga tempat berbeda.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar S.IK, menjelaskan aparatnya berhasil mengamankan tiga pelaku dan beberapa barang bukti perampokan yang terjadi belum lama ini.
“Dari tangan ke tiganya, kita mengamankan beberapa barang bukti, seperti, dua sepeda motor, satu senpi rakitan dengan 15 butir amunisi, satu buah pisau,” terang Kapolres Dalam Jumpa pers dengan awak media Rabu (9/9/2020).
Para pelaku, tegasnya akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman 12 tahu penjara. Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Puma Polres Banyuasin.
“Pelaku berjumlah tiga orang, yakni Alimin Bin Firmansyah(22), Erli Bin Baharuddin(38) dan Bawai Bin Sekar(26). Semuanya Warga Desa Lubuk Rengas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin,” tegasnya.
Menurut Kapolres, yang menjadi korban perampok adalah Junaidi Bin Jauhari yang berprofesi sebagai tukang cukur, saat itu istri korban mendengar suara aneh di depan pintu, setelah diintip ternyata para pelaku sedang melakukan aksinya, istrinya pun bergegas memberitahukan suaminya.
“Waktu suaminya memeriksa ke teras rumah, ternyata Dua pelaku sedang melancarkan aksinya dengan mencongkel sepeda motor korban kemudian satu pelaku menunggu diluar, karena panik korban sempat meminta pertolongan, namun dengan gesit satu pelaku kemudian mengancam anak korban dengan senjata api lalu mengikat para korban dengan kain dan kabel charger,” ungkapnya.[***]
AMD