Sumselterkini.co.id, Banyuasin – Jajaran Polres Banyuasin berhasil menangkap ST tersangka penembakan An [42] hingga tewas terkait utang piutang sabu. Tersangka sempat buron selama dua bulan itu ditangkap ditempat persembunyiannya, Desa Pedataran Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim, Selasa [6/2/2023].
Dalam penggerebekan tersebut, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, bahkan mencoba menembak petugas, namun akhirnya berhasil dilumpuhkan.
“Kita terpaksa lumpuhkan, karena mencoba menembak petugas,” kata Kapolres Banyuasin AKPB Imam Safii melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harri Dinar, Rabu [8/2/2023].
Peristiwa penembakan itu terjadi di kediaman korban di Dusun III, Desa Srijaya, Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Senin [19/12/2022] malam, pukul 19 .00 WIB. Dimana saat itu ST bersama temannya mendatangi korban untuk menagih utang sabu, kemudian terjadilah pertengkaran mulut antara pelaku dan korban yang diduga adanya masalah utang piutang. Lalu pelaku keluar dan rumah korban pada saat itu antara pelaku dengan korban masih tertibat pertengkeran dan saling menantang.
“Pelaku warga Desa Kemang Bejalu Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin itumencabut pistol dan menembak kearah korban yang mengenai kepala sebelah kiri hingga korban langsung jatuh tersungkur,”katanya.
Setelah itu pelaku melarikan diri menggunakan speedboat. Sementara itu korban dibawa keluarganya ke Rumah Sakit di Palembang. Namun ditengah perjalanan korban meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya. Keluarga korban tak terima, kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rantau Bayur.
Usai mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di Desa Pedataran, Gelumbang, Kapolres Banyuasin memerintahkan jajarannya. Kasat Reskrim Polres Banyuasin untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Dan Tim Opsnal Sat Reskrim Banyuasin dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Sat Reskrim Polres Banyuasin Ipda Agum Marenra, di back up Unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung melakukan penggerebekan di tempat persembunyian tersangka tersebut.
“Dini hari kemarin sekitar pukul 02.00 WIB, anggota melakukan penggerebekan di sana. Namun pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba menembak petugas, namun akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan,” terang Kasat.
Polisi pun kata Kasat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rekitan berbentuk revolver warna silver berisikan empat butir peluru tajam aktif dan satu butir selongsong peluru. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia pun mengakui peristiwa itu terjadi karena persoalan utang-piutang narkoba. “Pelaku merasa kesal dengan korban yang cekcok mulut dengan pelaku saat pelaku menagih hutang narkoba kepada korban,tambah Kasat lagi.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat pasal Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[***]
#one