DUA orang yang berprofesi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan Kota Pagaralam yakni GN dan RD diamankan Polsek Pagaralam Utara dengan tuduhan pengeroyokan terhadap salah satu oknum ASN Kota Pagaralam yang menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Dinas Sosial Kota Pagaralam yakni BB.
Informasi yang dihimpun Jum’at, (15/5/20) diamankanya kedua orang ini berdasarkan laporan pelapor ke Mapolsek Pagaralam Utara dengan nomor : LP/B.15/V/2020/Sumsel/Res.Pagaralam/Sek.PAU
Dalam LP tersebut, dijelaskan uraian singkat kejadian, tepatnya selasa 12 Mei 2020 sekira pukul 12.30 WIB, terlapor (RD) mendatangi kantor Dinas Sosial untuk menanyakan (konfirmasi) prihal bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan agen-agen penyalur di Kecamatan Dempo Tengah, dan terlapor mengancam akan melaporkan dan memberitakan prihal pergantian item sembako dan memastikan bahawa Dinsos Pagaralam tidak melaporkan hal tersebut ke BRI.
Namun Pelapor menjelaskan bahwa terkait pergantian sembako tersebut sudah dilaporkan secara lisan kepada pihak HIMBARA Bank BRI atas nama pak Sudirman yang melaporkan agen-agen sudah diganti agen atas nama Bujang Abdullah TKSK Dempo Tengah, akan tetapi penjelasan pelapor tidak membuat terlapor senang dan pelapor pun mengajak terlapor untuk keluar ruangan.
Dan saat pelapor berada diluar ruangan disitulah terjadi pengeroyokan terhadap dirinya yang mengakibatkan pelapor mengalami luka lecet dibagian belakang telinganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagaralam Utara untuk ditindak lanjuti.
Pantauan dilapangan, sebenarnya selain GN dan RD, Polsek Pagaralam Utara juga mengamankan dua orang lainya yakni HY dan IL yang juga merupakan rekan dari RD dan GN sewaktu kejadian.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk melalui Kapolsek Pagaralam Utara AKP Hery Widodo SH di Konfirmasi membenarkan perihal diamankanya ke empat orang tersebut. dan mereka dijemput di kediaman salah satu diantara yakni Rd di Desa Jambat Balo Kelurahan Ulu Rurah Kecamata Pagaralam Selatan.
“Setelah beberapa bukti seperti hasil visum dan keterangan saksi kita anggap cukup, status keduanya kita naikkan meniadi tersangka (TSK),”jelas Hery Widodo
Ia mengatakan,bahwa kedua TSK yang dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Untuk sementara baru kita terapkan pasal tersebut yakni pasal pengeroyokan,”tukas Hery
Sementara Nopran Edwin Dewan Pembina dan Penasehat media Brata Post yang merupkan media RD bekerja, berharap agar RD dan GN untuk koperatif terhadap pihak kepolisian dengan memberikan keterangan-keterangan yang sebenarnya.
“Karena kita juga akan meminta agar Polres Pagaralam memproses pengaduan nomor 35 dan 36 dari peristiwa tersebut sehingga pada akhirnya nanti kita menemukan fakta yang sebenarnya,”imbuhnya. [***]
Laporan : Rozie