SEORANG oknum kepala dusun (Kadus) diringkus polisi saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Jum’at (12/2/2021) lalu. Perangkat desa yang kedapatan sedang mengonsumsi sabu-sabu tersebut berinisial AU (26) asal Desa Mulya Guna (Bunut), Kecamatan Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres OKI, Iptu Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, oknum perangkat desa tersebut tertangkap berdasarkan hasil laporan masyarakat setempat.
Iptu Agung menuturkan, AU ditangkap di rumahnya serta didapati berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum Kadus itu mulai mengkonsumsi sabu sejak satu bulan yang lalu.
“Diambil dari keterangan pelaku, ia mengkonsumsi barang haram tersebut sebulan terakhir. Alasan memakai sabu agar badan menjadi segar lagi,” ujarnya saat ditemui di Mapolres OKI, Selasa (15/2/2021) siang.
Ditambahkan, Kanit Narkoba, Iptu Amri bahwa pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti tiga paket kecil dengan berat bruto 0,55 gram, dan alat isap sabu.
“Saat di interogasi pelaku yang sedang mengkonsumsi sabu sendirian itu mengakui jika itu benar barang miliknya,” ungkap Iptu Amri.
Atas perbuatannya, Oknum Kadus tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan Jo 127 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. “Pelaku saat ini berada di ruang tahanan Polres OKI dan kita akan melakukan perkembangan untuk menyelidiki jika ada pelaku lainnya,” pungkasnya. [***]
dra