Kriminal

Kecanduan Judi Online, AZ Nekat Bobol Kotak Amal Masjid

ist

HANYA karena butuh modal untuk mengisi saldo akun judi onlinenya, AZ pemuda yang masih berstatus pelajar berusia 19 tahun ini, nekat mencongkel kotak amal milik Masjid yang sudah direncanakannya sejak seminggu lamanya. Namun sialnya, aksinya ini terekam Closed-Circuit Television (CCTV) milik masjid yang disiagakan 24 jam dan sempat viral di sosial media.

Kotak amal milik masjid Al-Ittihadiyah yang terletak di Jalan Inspektur Selamet, Kelurahan Pasar II Kota Muara Enim ini, dicongkel oleh pelaku saat orang sedang melaksanakan sholat. Akibat perbuatanya ini, pelaku terpaksa berurusan dengan hukum dan diciduk Satreskrim Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar Sik melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan pelaku setelah mendapatkan laporan dan mengetahui beredarnya suatu postingan yang ada di media sosial atas aksi pencurian di masjid dengan aksi mencuri uang dalam kotak amal salah satu masjid di Kota Muara Enim.

“Setelah kami melihat dan menerima laporan akan adanya aksi tersebut, kami langsung melaksanakan investigasi dan penyelidikan terkait hal tersebut. Dalam waktu tidak lama, kira-kira 2 setengah jam, dari pukul 1.00 WIB setelah laporan, pada pukul 02.30 WIB, kami sudah berhasil mengamankan pelaku,” terang Widhi.

Widhi menjelaskan, bahwa aksi pelaku ini sudah dua kali melancarkan aksinya di masjid yang sama. Namun, pada aksi pertamanya pelaku hanya mendapatkan uang dari kotak amal masjid sebesar Rp 10 ribu dari aksinya yang pertama. Namun, pelaku dimediasikan dan didamaikan antara si pelaku dengan pihak masjid yang kecolongan pada tahun lalu.

Sepertinya hal itu tidak membuat pelaku jera, aksi nekadnya ini kembali terulang ditahun ini yang berakhir dengan penangkapan oleh petugas kepolisian Polres Muara Muara Enim. Dalam aksinya kali ini, ia mengaku hanya mendapatkan uang dari kotak amal yang dicurinya sebesar Rp 65 ribu.

“Namun kalau dari keterangan pengurus masjid uang kotak amal ini hilang ada sebesar 1 juta lebih. Namun, berapa pun yang pelaku ambil dari kotak amal, tentu merupakan perbuatan pencurian dan pemberatan. Tindakan aksinya merupakan perbuatan melawan hukum, dan kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Widhi seraya mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.[***]

er

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com