Kriminal

Dua Pasutri Kedapatan Bawa Sabu Enam Kilogram

Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan peredarab narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Hal itu terbukti setelah jajaran Reserse Narkoba menangkap empat orang yang merupakan pasangan suami istri lantaran kedapatan membawa sebanyak enam kilogram sabu.

Informasi yang dihimpun, berawal petugas mendapatkan laporan dari masyarakat jika akan ada pemasok sabu dalam jumlah besar masuk ke wilayah Sumatera Selatan pada Jumat (11/9/2020) kemarin.

Setelah itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan datang ke kawasan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang merupakan perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan.
Pada Minggu (13/9/2020) malam, petugas mencurigai satu unit mobil mewah jenis Toyota Fortuner warna putih yang melintas di kawasan Bayung Lincir.

Mobil yang dikemudikan oleh tersangka Asman Syamsudin (38) dan istrinya Ita Astuti (35) pun langsung dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat pintu belakang sebelah kanan dibuka, petugas mendapati enam bungkus teh Cina yang berisi sabu diselipkan di dalam dasboard panel pintu mobil sehingga keduanya langsung ditangkap.

Dari keterangan tersangka, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap pasangan suami istri Alex alias Wasin (30) serta Yuliani (30) yang merupakan pemasok sabu untuk wilayah Palembang.

“Suami istri ini yang menerima barang di Palembang. Setelah itu baru diedarkan lagi ke beberapa wilayah Sumsel. Empat tersangka adalah pasangan suami istri,”kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Haryono saat gelar perkara, Selasa (15/9/2020).

Heri mengatakan, Asman dan Ita sengaja menggunakan mobil mewah dengan menambah lampu variasi layaknya patwal agar terhindar dari pemeriksaan polisi.
Namun, saat akan masuk ke wilayah Sumatera Selatan petugas mendapatkan laporan jika mobil itu telah membawa sabu dalam jumlah banyak.

“Kami sangat terbantu dengan adanya laporan dari masyarakat yang melaporkan seperti ini sehingga kita bisa menggagalkan peredarannya,”ujarnya.

Sabu yang diselundupkan ini memiliki kualitas terbaik. Hal itu terlihat dari cap warna biru bertuliskan “very good” yang ada di kemasan narkoba. Sehingga, petugas akan membawa sampel sabu tersebut ke Laboratorium Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Melihat dari kemasannya, narkoba ini sangat bagus. Kami akan selidiki lagi dengan melakukan pemeriksaan di lab,”jelas Heri.
Atas perbuatannya, empat tersangka ini terancam dikenakan pasal 112-114 Undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman mati. [yip]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com