Kriminal

Dua Orang Ditangkap, Polda Bengkulu Berhasil Gagalkan Penyelundupan 4.335 Ekor Benur

DITPOLAIRUD Polda Bengkulu bersama Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri berhasil menangkap dua orang pelaku penyelundupan 4.335 ekor benur senilai Rp650 juta lebih di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan kedua pelaku yaitu inisial LAF (34) seorang wiraswasta dan IS (45) yang merupakan nelayan.

Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (15/07/21), sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu hotel yang berapa di Jalan Lintas Barat Sumatera tepatnya di Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kau Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.”Penangkapan ini dilakukan dengan sistem undercover buy. Jadi kami berusaha untuk membeli benih lobster ini baru kemudian kami tangkap dan melakukan pengungkapan,” terang Kombes Pol. SudarnoKabid Humas Polda Bengkulu menambahkan pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil kerja sama antara Ditpolairud Polda Bengkulu bersama kru Kapal Antareja 7007 milik Baharkam Mabes Polri.Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar

Tribratanews 2020 (***)Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com