TIM Belut Polsek Gandus memang licin, diam-diam mereka merayap, mengintai tanpa diketahui mangsanya, yakni dua orang pemuja sabu yang hendak berpesta.
Ke dua mangsanya itu, yakni sopir truk, mereka diduga hendak berpesta sabu di ruko kosong dekat Gudang Ekspedisi Musi II, Selasa, (11/2/2020).
Keduanya ditangkap petugas di Jalan Syakyakirti Kelurahan Karang Jaya, Kec. Gandus.
Kedua tersangka bernama berinisial AH (26), Warga Jalan Sakti Wiratama RT.11 RW.03 Kel. Srimulya Kec. Sematang Borang Palembang dan JH (18) Warga Jalan Aiptu A. Wahab Lr. Kebun Pisang RT.01 RW.01 Kel. Tuan Kentang Kec. Jakabaring Palembang.
Kapolsek Gandus Palembang, AKP Willian Harbensyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Hermansyah mengatakan, kedua sopir itu ditangkap saat tim Belut tengah melakukan hunting di wilayah hukumnya.
“Lalu melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan saat mengendarai sepeda motor, kemudian langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Hasilnya didapati satu paket sabu sabu bersama alat hisap berupa pirek yang dimasukkan ke dalam kotak rokok berada di dalam bagasi motor tersangka,” ujar Kapolsek, Jumat (14/2/2020).
Sementara berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka berdua mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari Botok (DPO) di Lorong Cek latah. Mereka berdua pun sudah kurang lebih setahun menggunakan sabu.
Atas perbuatannya, mereka pun terancam dalam pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.[***]
Penulis : one