Kriminal

Di Bulan Ramadhan, Oknum Mahasiswa Pagaralam Ini Lakukan Pelecehan Seksual

KAPOLRES Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara, SH., membenarkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oknum Mahasiswa tersebut. Saat dikonfirmasi SumselTerkini.co.id minggu (10/5), ia menerangkan pelecehan yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Kamis (7/5) sekitar pukul 15.00WIB di Desa Pagar jaya Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan.

Diketahui korban (17) masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pagaralam menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum berinisial A (22), warga Gang Istiqomah Kelurahan Tumbak Ulas Pagaralam.

Korban yang juga diketahui merupakan warga Tebat Baru Ilir RT 002 RW 002 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam ini tidak terima dilecehkan oleh tersangka, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Pagaralam.

Berdasar keterangan saksi C, kejadiannya bermula saat pelaku dan korban dalam perjalanan pulang dari Gunung Dempo dengan mengendarai sepeda motor.

Saat berada di Desa Pagarjaya, pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa ini menghentikan laju kendaraannya dan spontan melakukan pelecehan terhadap korban. Akan tetapi korban memberontak lalu melarikan diri dari pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara, SH., menjelaskan tersangka akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Perkara perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [***]

Laporan : Rozie/Pagaralam

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com