IBARAT sudah penyakit yang akut, sampai-sampai ditahan pun tak ada rasa takut, begitulah yang dilakukan David Alamsyah (24) Warga Jalan Sultan Agung Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Untuk kali ke tujuh ia menjadi penghuni Hotel Predeo. Menurut pengakuannya kebiasaan mencuri sudah dilakukan sejak umur 16 tahun…duh !! “Gak kebayang lagi, penjara jadi rumah ke dua…
“Pantesan bisa disebut sebagai spesialis,” wong dari kecil sudah latihannya..
Saat ini ia meringkuk di sel tahanan, atas kasus pencurian barang antik di rumah kosong atau ditinggal pergi pemilik rumah.
Aksinya tersebut dengan sasaran rumah milik Ahmad Mukim (44) yang berada di Jalan Sultan Agung Kecamatan Ilir Timur II, Palembang Februari lalu.
Bagaimana aksinya tersebut, gini lho ceritanya, David melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan linggis. Lalu, mengambil barang berupa satu set gelas antik dan sebilah pedang antik terbuat dari kuningan.
Kemudian barang curian tersebut dimasukkan ke dalam karung yang dijual kepada pembeli barang bekas keliling yang lewat di depan rumah pelaku sebesar Rp100 ribu.
Korban merasa telah kehilangan barangnya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IT II. Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan diberikan kepada orang tuanya, lantaran tidak memiliki pekerjaan.
“Kita menangkap pelaku usai mendapat laporan dari korban dan pelaku ini sudah berulang kali masuk keluar penjara. Saat ini sudah kita amankan di Mapolsek,” ujar Kapolsek Ilir Timur II Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Ledi, kemarin.[***]