POLRES Ogan Komering Ilir [OKI] melalui Polsek Air Sugihan meringkus satu lagi bandar narkoba dari Desa Sungai Bungin RT 01, RW 01, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI].
Pelaku tersebut bernama Deken Arifin Als Jo Bin Denan [28], diringkus pada Selasa kemarin sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan RM Jawa, Medan, Pasar Jeti Dusun, Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.
Bandar tersebut ditangkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dar warga bahwa di desa setempat ada pelaku penjualan narkoba jenis sabu.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka melalui Kapolsek Air Sugihan Ipda Widya Bhakti Dira, S.Tr.k membenarkan penangkapan itu.
Menurutnya bahwa pihaknya sangat serius dan gencar untuk memberantas penyakit yang satu ini, karena dampaknya sangat besar mengganggu mental generasi bangsa.
“Kita serius perang terhadap narkoba karena sangat merusak mental generasi, oleh sebab itu untuk menangkap pelaku, saya perintakan Kanit Reskrim serta anggota untuk lakukan penyelidikan,” terangnya.
Widya Bhakti Dira mengatakan setelah sampai anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapati pelaku sedang duduk di dalam kamarnya, ditemukan tepatnya disamping sebelah kiri kursi tempat duduk pelaku ditemukan berupa satu buah dompet warna biru bertuliskan Toko Mas “MURNI” yang berisikan delapan paket narkotika berbentuk kristal-kristal putih diduga sabu-sabu, 2 buah korek api gas, 1 buah sekop plastik, 37 lembar kantong plastik klip bening dan uang tunai Rp.100.000 dan ditemukan kembali saat menggeledah didalam lemari samping tempat tidur pelaku 1 buah timbangan digital dan seperangkat alat hisap atau bong.
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku mengakui Bahwa Narkotika Jenis Sabu Tersebu miliknya. Kemudian Deken Arifin Als JO Bin Denan dan barang bukti langsung di amankan ke mako polsek air sugihan.” ungkapnya,” tutupnya.
Penulis : dra